Resrorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Aktivitas jual-beli BBM jenis Pertalite dan Bio Solar dengan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi resmi di SPBU 14.211.205, tidak mendapatkan perhatian khusus dari para pejabat PT Pertamina Region 1 Medan. Mereka bungkam seolah membiarkan aktivitas itu berlangsung walaupun telah melanggar peraturan yang berlaku di Pertamina itu sendiri.
Saat dikonfirmasi wartawan Restorasidaily.com, Selasa pagi (14/9/2021), Sales Representatif PT Pertamina Region 1 Medan, Indra, enggan memberikan keterangan apapun. Ia justru menyarankan untuk menghubungi Tim Communication & Relation Pertamina, Harris.
“Semangat pagi… Utk komunikasi pihak media silakan menghubungi tim Communications & Relation Pertamina… Contact Person: Bapak Haris +628114484xxx”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Kemudian wartawan mencoba menghubungi nomor ponsel Harris, namun tak dijawab. Begitu juga konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp, tak kunjung dibalasnya.
Sedangkan Unit Manajer Communication & Relation PT Pertamina Region 1 Medan, Taufiqurrahman, yang telah dikonfirmasi berulang-ulang, pun memilih bungkam tanpa penjelasan apapun.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Senin sore (13/9/2021), SPBU 14.211.205 Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, diketahui melayani pembeliaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bio Solar kepada sejumlah pelanggan (masyarakat) dengan menggunakan jeriken tanpa adanya surat rekomendasi khusus dari instansi resmi.
Masyarakat yang mengaku sudah menjadi pelanggan di SPBU tersebut, berasal dari luar Kota Pematangsiantar, yakni dari Kabupaten Simalungun seperti dari Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, dan Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Sementara, penggunaan jeriken yang tidak sesuai aturan yang berlaku di PT Pertamina, bisa berdampak buruk pada faktor keamanan dari bahan jeriken itu sendiri. Jeriken yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU,
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pembelian Pertalite dan Bio Solar menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai surat rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali.(Silok)