Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Penyidik Unit 5 Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut rencananya hari ini, Rabu (15/9/2021), akan menerima keterangan klarifikasi Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah, atas laporan mantan Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari SP, Nomor : STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.
Namun Hefriansyah tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan menghadiri kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0207 Simalungun. Hefriansyah melalui Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, meminta waktu selama dua hari yakni Jumat (17/9/2021) untuk memberikan keterangan atas undangan klarifikasi Ditreskrimum Nomor : B/7200/IX/Res.1.24/2021/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2021.
“seyogianya hari ini, undangan klarifikasi. Tadi pagi, dikonfirmasi dari Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, diundur dua hari menjadi hari Jumat nanti. Karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kalau tak salah kegiatan bersama Dandim. Dibuatlah surat permohonan minta waktu dua hari, jadi hari Jumat”, sebut Iptu Henry S Sirait, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, melalui sambungan telepon seluler.
Sementara, berdasarkan informasi diperoleh, Budi Utari SP melaporkan peristiwa pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 216 dan atau pasal 421 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.
Hefriansyah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Nomor : 1 K/TUN/2021 antara dirinya sebagai Wali Kota melawan Budi Utari.
Dalam pokok perkara putusan MA menyampaikan sejumlah poin yakni: Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Wali Kota Siantar Nomor : 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Siantar atas nama Budi Utari.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat Nomor : 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Siantar atas nama Budi Utari.(Silok)