Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penularan Virus Corona (Covid 19) di Kota Pematangsiantar, seolah bagaikan kebijakan dagelan saja.
Buktinya, di tengah Pandemi Covid 19, Pemerintah Kota dan Kepolisian Resor Pematangsiantar justru membiarkan sebuah bar baru melaksanakan peresmian (Grand Opening) yang direncanakan digelar hari ini, Kamis malam (16/9/2021).
Bar baru tersebut bernama Koin Bar. Menggunakan bangunan eks Laponta Cafe di Jalan Parapat KM 5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Koin Bar akan menggelar peresmian (Grand Opening) dengan menampilkan berbagai hiburan malam dengan penampilan khusus dari Putra Crazy dan Ovin Ertge serta lainnya.
Persiapan Grand Opening itu dapat dilihat dengan banyaknya ucapan melalui papan bunga yang berada di halaman bangunan Koin Bar. Sejumlah orang/petugas juga tampak sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyukseskan peresmian tersebut.
Namun, di balik persiapan peresmian Koin Bar itu, tersirat sebuah kekecewaan terhadap kinerja Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah, terkhusus kinerja Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, kenapa di tengah masa penerapan PPKM Level 3 diberikan keleluasaan sebuah bar menggelar peresmian.
Sehari sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyebut, pihaknya tidak ada mengeluarkan izin keramaian untuk Koin Bar. Namun hari ini, dirinya bungkam saat dikonfirmasi apakah Polres Pematangsiantar telah menerbitkan izin keramaian untuk peresmian Koin Bar.
Begitu juga dengan Kasat Intel Polres Pematangsiantar, AKP Basri Lubis, melakukan hal yang sama dengan pimpinannya, diam dan enggan membalas pesan WhatsApp wartawan media ini.
Sementara informasi diterima, beberapa jam sebelumnya, sejumlah aparat kepolisian dari Satuan Intelkam Polres Pematangsiantar datang ke Koin Bar yang akan menggelar peresmian nanti malam. Namun tak diketahui pasti, kebijakan apa yang akan dilakukan pihak kepolisian terhadap manajemen Koin Bar tersebut.(Silok)