Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Keberadaan Klinik Yasmin Medical di Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batunanggar yang diketahui telah menggelar acara peresmian sekira di Agustus 2021 tanpa memiliki IMB dan Izin Operasional dari instansi resmi di Pemkab Simalungun, diduga dilindungi oleh seorang anggota DPRD Simalungun bernama Adianto Pasaribu. Bahkan dengan kekuatan yang dimiliki, Adianto Pasaribu mengurus segala berkas yang dibutuhkan untuk proses penerbitan Izin klinik tersebut.
Klinik Yasmin Medical yang dipimpin oleh Eko Parismando selaku Direktur, merupakan pelayanan kesehatan Hemodialisa (Cuci Darah) yang dikelola oleh Eko Parismando dan Diana yang saat ini terdata sebagai Tenaga Perawat di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Eko Parismando dan Diana selanjutnya bekerjasama dengan CV Dian Safira menerima bantuan dana dari PT B Braun sejumlah Rp294 juta untuk merenovasi bangunan dua ruko menjadi Klinik Yasmin Medical.
Sekira awal Agustus 2021 lalu, Klinik Yasmin Medical menyelenggarakan acara peresmian dengan penandatanganan prasasti oleh Pakar Ginjal, Prof dr Harun Rasyid Lubis SpPD-KGH, yang beberapa hari lalu telah meninggal dunia. Di balik acara peresmian tersebut, ternyata Klinik Yasmin Medical belum (tidak) memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Izin Operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Hasil penelusuran wartawan Restorasidaily.com, diketahui bahwa hingga kini berkas permohonan penerbitan IMB dan Izin Operasional Klinik Yasmin Medical benar belum ada. Bahkan surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas Dolok Batunanggar, baru diterbitkan pada hari Jumat (17/9/2021).
Hal itu berdasarkan pengakuan Kepala UPT Puskesmas Dolok Batunanggar, dr Sri Mardiani saat dihubungi melalui telepon seluler.
“Iya sudah, tadi sudah saya suruh pegawai tata usaha (TU). Kemarin saya bersama tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPM-PTSP dan Dinas Kesehatan, juga sudah ke lokasi terkait UKL-UPL nya Pak. Informasinya sudah ada surat (berkas) UKL-UPL nya, makanya saya bilang ke petugas TU untuk menerbitkan rekomendasinya”, ucapnya.
Diakui dr Sri Mardiani, sewaktu pertama kali meminta surat rekomendasi, seorang anggota DPRD Simalungun bernama Adianto Pasaribu yang merupakan Abang ipar suami Diana, marah kepadanya.
“kemarin, waktu pertama kali mereka minta surat rekomendasi dari saya. Sampai marah juga Abang iparnya itu, Pak Pasaribu ya kan. Saya bilang ke Pak Pasaribu, cemana tulang saya berikan rekomendasi itu kan masih bangunan lama masih ruko belum ada diapa-apain. Kami beri rekomendasi, layak apa tidak kondisi bangsa kliniknya. Trus marah, udah lah payah kali ngurus sama kau, kata Pak Pasaribu pada saya. Lalu saya telpon Bu Kadis, kata Bu Kadis suruh aja anggota dewan itu jumpai saya”, ungkapnya.
Anggota DPRD Simalungun, Adianto Pasaribu yang dikonfirmasi, mengakui bahwa dirinya lah yang mengurus berkas permohonan penerbitan Izin milik Klinik Yasmin Medical. Adianto Pasaribu juga mengaku bahwa klinik itu milik adiknya yang bekerjasama dengan Eko Parismando.
“oh iya. Punya adik ku itu. Iya adik ku. Suami si Diana itu adik istrku”, katanya melalui sambungan telepon seluler.
Disinggung tentang sikap dirinya yang memarahi Kepala UPT Puskesmas Dolok Batunanggar, dr Sri Mardiani, Adianto Pasaribu enggan menanggapinya.
“Oalah, siapa yang bilang kayak gitu. Aku kan menghubungi pegawai tata usaha nya, si Desi. Ku bilang, Kapus klen di Raya, aku mau minta rekomendasi itu. Mana kenal aku sama si Sri itu akh”, pungkasnya mencoba mengelak.(Silok)