Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
PT Selera Asli, perusahaan penyalur (Distributor) minuman beralkohol berbagai merek di sejumlah toko dan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara, disinyalir mengabaikan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Perusahaan milik Susanto, warga Kota Medan, itu hingga kini, tidak mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, para karyawan juga diberi gaji tak wajar karena bdi bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.607.089,-
“Gak ada Pak. Kami yang bekerja di situ gak dapat BPJS Ketenagakerjaan. Memang gak ada pikiran mereka (oknum menajemen perusahaan) untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan gaji kami cuma satu setengah juta, sudah semua di situ pak”, ucap seorang karyawan yang identitasnya tak disebutkan, melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/9/2021).
Ditemui di gudang PT Selera Asli, di Simpang Sinaksak, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sudi selaku Supervisor mengaku tidak mengetahui tentang kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan. Sudi beralasan, perihal tersebut merupakan urusan langsung pemilik PT Selera Asli, Susanto dan karyawan bagian Administrasi.
“gak tahu soal itu. Saya cuma Spv Penjualan saja. Yang langsung ngurusin itu, Pak Susanto dan pegawai admin”, katanya.
Pada kesempatan itu, Sudi juga mempersilahkan wartawan Restorasidaily.com melihat gudang penyimpanan barang dagangan yang didistribusikan PT Selera Asli. Di dalam gudang terlihat berbagai merek produk makanan ringan (jajanan) yang digabungkan dengan berbagai merek minuman yang mengandung etil alkohol golongan A, B dan C. Seperti, Cheosnun beralkohol 20 %, Alva Vodka beralkohol 40 %, Seagram’s Vodka beralkohol 40 %, dan Whisky bermerek Imperial Black beralkohol 40 %.
“perusahaan kita memiliki izin resmi. Ya, kita ke toko-toko dan usaha tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara dan ke arah Kecamatan Lima Puluh hingga Kabupaten Asahan, bang. Tapi sudah tiga bulan ini, penjualan kita sepi”, pungkas Sudi.
Saat diminta untuk memberikan nomor telepon seluler milik Susanto, Sudi enggan memberikannya.(Silok)