Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi meminta Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, agar segera melaksanakan Amar Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 K/PTUN/2021, tanggal 2 Pebruari 2021.
Amar Keputusan Mahkamah Agung RI itu adalah terkait Penolakan Kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, atas Putusan PTUN Medan Nomor : 294/G/2019/PTUN MDN, tanggal 28 April 2019 atas gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) terhadap pembatalan SK Wali Kota Siantar No.809/619/XI/WK-THN 2019, tanggal 11 November 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan Jabatan Sekda atas nama Budi Utari SP.
Sesuai data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, Surat Gubsu tersebut bernomor : 131/8671 tanggal 7 September 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Diterangkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 67 ayat b menyatakan, “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Heri Oktarizal SH, yang dikonfirmasi, membenarkan surat Gubsu, Edy Rahmayadi, untuk Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.
“Benar. Saya unsur staf Bang”, sebutnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (20/9/2021).(Silok)