Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol 20 – 40 % di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya, sepertinya luput dari pengawasan Aparatur Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus Kepolisian Resor Pematangsiantar. Buktinya, minuman beralkohol tersebut sangat bebas diperjual-belikan oleh pemilik perusahaan distributor dan toko makanan-minuman yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
Hasil penyisiran wartawan Restorasidaily.com, Selasa (21/9/2021), Toko P & D (Proviand & Drank) Gundaling di Jalan Sutomo, Simpang Jalan Bandung, menjual minuman yang mengandung etil alkohol golongan A, B dan C, bermerek Cheosnun beralkohol 20 % seharga Rp80 ribu, Seagram’s Vodka beralkohol 40 % seharga Rp300 ribu dan Whisky Imperial Black beralkohol 40 % seharga Rp300 ribu.
Pemilik toko yang tak berkenan menyebutkan nama, mengaku bahwa minuman beralkohol itu dibeli dari PT Selera Asli yang berada di Simpang Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat ditanya tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) sesuai Permendag RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, pemilik toko tak mampu memperlihatkannya.
“untuk apa sama abang itu?. Nanti lah saya tanya sama toke. Tokenya lagi keluar”, ucap pemilik toko yang mencoba mengelak sembari mengaku sebagai pekerja saja.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, Fani Saragih, mengatakan bahwa Toko P & D Gundaling tidak memiliki Izin penjualan minuman beralkohol.
“Gundaling gak ada izin. Bar aja yang bisa”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Spv Penjualan PT Selera Asli, Sudi, tak kunjung memberikan keterangan terkait konfirmasi wartawan tentang SIUP-MB milik PT Selera Asli dalam penyaluran/pendistribusian minuman beralkohol ke sejumlah toko, karaoke dan bar di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Asahan.
Menyikapi perihal tersebut, Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar beserta jajarannya harus bertindak tegas terhadap para pemilik usaha dagang dan lainnya yang tidak memiliki Izin penjualan minuman beralkohol. Jika itu tidak dilakukan, maka Wali Kota dan Kapolres tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta tidak tertutup kemungkinan akan dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat luas.(Silok).