Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Menjelang akhir Tahun 2021 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menerima dana ratusan miliar rupiah bersumber dari APBD untuk proyek konstruksi fasilitas sejumlah sekolah, seperti rehabilitasi ruang kelas, pemasangan paving blok dan pembangunan pagar lingkungan.
Namun mirisnya, pada pekerjaan konstruksi diduga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Jumat (24/9/2021), wartawan Restorasidaily.com menemukan dugaan penyimpangan di pembangunan pagar lingkungan di SD Negeri 122337, Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Selain tidak adanya plank proyek yang telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, pihak perusahaan konstruksi (pemenang tender/non tender) diduga menggunakan kembali pondasi lama (existing).
Antara bangunan sloof dan pondasi lama juga diduga tidak diikat dengan besi angkur. Padahal menurut teknisnya, sloof adalah balok beton bertulang yang dipasang secara horizontal tepat di atas pondasi batu kali / batu belah. Fungsi dari Sloof adalah untuk meratakan beban bangunan dan sebagai pengikat pondasi agar stabil tetap pada posisinya. Agar sloof mengikat kuat pondasi, maka
digunakan Angkur yang ditanamkan ke dalam pondasi dengan jarak maksimal antar angkur adalah 40 centimeter.
Jika hal ini benar tidak dilakukan, maka akan mengakibatkan posisi sloof tidak stabil pada posisinya, sehingga dapat
menyebabkan pagar tersebut goyang dan jatuh.
Sementara, untuk pengerjaan beton sloof disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis. Dimana terlihat hasil cor beton sloof berpori besar / berlubang-lubang dan tidak dipadatkan. Dan bila cor sloof tersebut dengan beton K.225 seharusnya oleh rekanan / pelaksana telah menyediakan beton uji.
Dalam pengerjaan bakesting bangunan sloof juga diduga sebahagian tidak menggunakan kayu bakesting, namun memakai batu bekas.
Lalu, untuk pengerjaan pasangan batu bata pada selimut tiang kolom pagar diduga tidak memakai pondasi. Namun
langsung ke tanah dasar disamping sloof.
Begitu juga dengan pengerjaan pembesian utama pada tiang pagar, disinyalir tidak sampai ke pondasi yang lama. Hanya disambung ke sloof. Seharusnya pembesian utama ditanam sampai ke pondasi lama dengan cara membongkar pondasi lama terlebih dahulu.
Sedangkan untuk pengerjaan Tiang Gapura Masuk diduga tidak memakai pondasi telapak. Kelihatan dari tanah sekitar pembesian utama yang sudah terpasang.
Saat dikonfirmasi, sejumlah pekerja bangunan pagar mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan apapun. Saat ditanya nama perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pagar sekolah tersebut, mereka justru tak paham.
“Kami di sini hanya bekerja bang. Gak tahu kami nama perusahaan (CV)nya. Setiap harinya kami diawasi sama Pak Man aja”, sebut seorang pekerja bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum bisa menghubungi oknum penanggungjawab/direktur dari perusahaan konstruksi. Hal itu dikarenakan tidak adanya papan plank proyek yang dipasang di sekitar pengerjaan bangunan pagar di sekolah tersebut.(Silok)