Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Dugaan penyimpangan pengerjaan rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan pagar sekolah yang tidak sesuai petunjuk teknis, tidak terlepas dari kinerja Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung.
Mantan Kepala SMP Negeri 10 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itu patut dianggap berkinerja bobrok dikarenakan terkesan mengabaikan fungsinya dalam pengawasan proyek yang menyedot uang negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebagai contoh, pengerjaan rehabilitasi 22 ruang kelas di SMP Negeri 1 berbiaya Rp2,4 miliar. Dikarenakan pemasangan dinding bangunan yang menggunakan dan memanfaatkan pondasi lama, akhirnya dibongkar oleh perusahaan konstruksi pemenang tender, CV Larisma Jaya yang disinyalir di bawah kepemimpinan Sakti Sihombing, yang juga diduga tidak begitu memahami aspek/struktur bangunan.
Sehingga, pondasi lama yang dijadikan pondasi bangunan dinding yang baru, dibongkar juga agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Anehnya, pembongkaran bangunan dan pondasi lama itu tidak disaksikan oleh Rosmayana Marpaung selaku PPK.
Dugaan penyimpangan lainnya, juga tidak tertutup kemungkinan terjadi di rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1, jika Rosmayana Marpaung tidak benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPK.
Rosmayana Marpaung terkesan hanya duduk di bangku empuk di ruang kerjanya, serta mendengar laporan oknum konsultan perencana dan konsultan pengawas saja.
Begitu juga dengan dugaan penggunaan pondasi lama di pembangunan pagar sekolah di SD Negeri 122337 Jalan Mesjid, Kecamatan Siantar Barat.
Selain tidak adanya plank proyek yang telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, pihak perusahaan konstruksi (pemenang tender/non tender) diduga menggunakan kembali pondasi lama (existing).
Antara bangunan sloof dan pondasi lama juga diduga tidak diikat dengan besi angkur. Padahal menurut teknisnya, sloof adalah balok beton bertulang yang dipasang secara horizontal tepat di atas pondasi batu kali / batu belah. Fungsi dari Sloof adalah untuk meratakan beban bangunan dan sebagai pengikat pondasi agar stabil tetap pada posisinya. Agar sloof mengikat kuat pondasi, maka
digunakan Angkur yang ditanamkan ke dalam pondasi dengan jarak maksimal antar angkur adalah 40 centimeter.
Jika hal ini benar tidak dilakukan, maka akan mengakibatkan posisi sloof tidak stabil pada posisinya, sehingga dapat menyebabkan pagar tersebut goyang dan jatuh.
Rosmayana Marpaung yang coba dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021), tak berkenan menjawab panggilan telepon seluler miliknya. Bahkan, pesan WhatsApp yang dilayangkan ke ponselnya, juga tak kunjung dibalasnya.(Silok)