Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARAp
Oknum pelaksana bangunan dari perusahaan konstruksi, CV Paredes (Kabupaten Humbang Hasundutan), Royas Simbolon, mengakui bahwa pengecoran pondasi besi tiang selayar (penyangga) pada proyek rehabilitasi 12 ruang kelas SMP Negeri 10 Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menggunakan dan memanfaatkan material lama dari sisa pecahan lantai dan batu bata. CV Paredes akhirnya membongkar coran pondasi besi tiang tersebut.
Ditemui Rabu (29/9/2021) sekira pukul 15.55 WIB, Royas Simbolon justru menyalahkan pekerja bangunan yang telah melakukan pengecoran pondasi besi tiang. Kata Royas Simbolon, dirinya tidak ada memerintahkan pekerja bangunan melakukan pengecoran pondasi besi tiang untuk penyangga atap teras ruang kelas.
Namun ketika dicecar, apakah mungkin pekerja bangunan mengerjakan pengecoran tanpa perintah dari dirinya selaku pelaksana bangunan CV Paredes. Royas Simbolon tak mampu menjabarkannya.
“Iya iya. Kan cuman atasnya aja. ini karena kesalahpahaman aja sama tukangnya bang. Tanyalah tukang itu, belum ada saya perintahkan mengecor. Batu-batu itu, iya”, ungkap Royas Simbolon sembari mencoba membela diri atas kesalahan dalam penggunaan/pemanfaatan material lama tersebut.
Tindakan pembongkaran cor pondasi besi tiang selayar (penyangga), itu sudah mengindikasikan pencurian uang negara yang seyogianya digunakan secara benar dalam merehabilitasi 12 ruang kelas senilai Rp 1,1 miliar di SMP Negeri 10.
Penggunaan/pemanfaatan material lama pada cor pondasi besi tiang, luput dari pengawasan PPK, Rosmayana Marpaung yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, dan Konsultan Perencana/Pengawas.
Pembongkaran cor pondasi tiang itu juga tidak disaksikan oleh PPK Rosmayana Marpaung dan Konsultan Perencana/Pengawas, sehingga patut diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Silok)