advertising
Kamis, 23 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

PN Simalungun Gelar Sidang Perdana Otak Pelaku Penembakan Oknum Wartawan Pematangsiantar

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
28 Oktober 2021
in Berita, Hukum & Kriminal, Narkoba, Pematangsiantar, Regional, Simalungun
0
PN Simalungun Gelar Sidang Perdana Otak Pelaku Penembakan Oknum Wartawan Pematangsiantar

Restorasidaily| SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Dua terdakwa, Sudjito als Gito (Otak Pelaku Penembakan) dan Yudi Fernando Pangaribuan menjalani sidang perdana terkait kasus penembakan oknum wartawan Kota Pematangsiantar, sekaligus pemilik Media Online Lassernewstoday.com, Marasalem Harahap alias Marsal Harahap hingga tewas (meninggal dunia).

Sidang terhadap kedua terdakwa dengan berkas terpisah dilakukan secara virtual, itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, Hakim anggota 1, Mince S Ginting SH dan Hakim anggota 2, Aries Kata Ginting SH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (28/10/2021) sekira jam 10.30 WIB.

Pada sidang yang berlangsung selama 25 menit tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada kedua terdakwa, apakah sudah menerima berkas salinan dakwaan. Terdakwa Sudjito als Gito mengatakan dirinya sudah menerimanya, sedangkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan mengaku belum menerima salinan dakwaan. Menurut Majelis Hakim, salinan dakwaan untuk terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan sudah sampai dan diterima oleh Pengacaranya.

Terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan merasa tidak terima atas dakwaan terhadapnya, lalu mengajukan banding atas dakwaan tersebut.

Pertemuan Yudi Fernando Pangaribuan dengan Marasalem Harahap

Berdasarkan informasi sebelumnya, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Huta VII, Nagori Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sengaja memberi bantuan pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja hingga merampas nyawa orang lain.

Bahwa Marasalem Harahap als Marsal adalah seorang wartawan dan memiliki media online yang bernama Lassernewstoday.com dan sering memberitakan berita negatif tentang kegiatan oknum atau usaha oknum yang dengan berita negatif tersebut kemudian Marasalem Harahap als Marsal berharap dihubungi oleh oknum tersebut dan meminta tolong agar berita negatif tentang oknum atau usaha oknum tersebut tidak diberitakan lagi secara terus menerus. Dan atas permintaan oknum tersebut akan ditindaklanjuti oleh Marasalem Harahap als Marsal dengan meminta imbalan berupa materi maupun non materi sesuai dengan keinginannya. Dan apabila tidak terpenuhi, maka Marasalem Harahap als Marsal kembali akan menyiarkan berita negatif oknum ataupun usaha oknum tersebut secara terus menerus di dalam media online Lassernewstoday.com miliknya tersebut

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa bermula sekira bulan April 2021, walaupun telah diberi imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya Marasalem Harahap als Marsal kembali membuat beberapa berita di media online yang dipimpinnya yaitu Lassernewstoday.com tentang pemberitaan negatif KTV Ferrari yang merupakan milik dari Sudjito als Gito (terdakwa dalam penuntutan terpisah). Pemberitaan tersebut tentang dugaan terjadinya jual beli narkotika di tempat hiburan KTV Ferrari yang beroperasi pada bulan Ramadhan serta di masa Pandemi Covid-19, dimana pemberitaan negatif yang terus menerus pada media online Lassernewstoday.com tersebut membuat Sudjito als Gito merasa resah dan mengganggu aktifitasnya mencari nafkah hingga membuat usaha KTV Ferrari menjadi tutup beroperasi lagi.

Sudjito als Gito menghubungi Yudi Fernando Pangaribuan selaku Humas KTV Ferrari, yang salah satu tugasnya adalah membangun komunikasi dengan masyarakat dan media massa (pemberitaan) dan memerintahkan untuk dapat meredam pemberitaan negatif tersebut.

Bahwa atas perintah tersebut, sekira bulan Mei 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menemui Marasalem Harahap als Marsal di Kedai Kopi Sutomo Kota Pematang Siantar dan membujuk Marasalem Harahap als Marsal untuk tidak lagi memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari. Sebagai imbalannya, akan diberikan tambahan uang bulanan kepada Marasalem Harahap als Marsal. Namun tawar-menawar mengenai imbalan besaran uang bulanan tersebut tidak disepakati oleh terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Marasalem Harahap als Marsal dikarenakan Marasalem Harahap als Marsal meminta imbalan perbulan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan perincian berupa 2 (dua) butir pil ekstasi setiap harinya yang apabila dirupiahkan 1 (satu) butir pil ekstasi seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sementara Sudjito als Gito melalui terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menawarkan imbalan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya.

Dikarenakan tidak ada kesepakatan di dalam pertemuan tersebut, Marasalem Harahap als Marsal masih terus memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari pada media online Lassernewstoday.com.

Atas tindakan Marasalem Harahap als Marsal tersebut membuat Sudjito als Gito sangat kesal dan marah. Lalu sekira pertengahan bulan Mei 2021, Sudjito als Gito segera menghubungi terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan melalui handphone dan memerintahkan agar Marasalem Harahap als Marsal “Dibunuh atau dibedil saja” agar tidak lagi memberitakan berita negatif tentang KTV Ferrari dan atas perintah tersebut.

Terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan mengatakan bahwa untuk membunuh Marasalem Harahap als Marsal sepertinya tidak ada yang mau. Lalu Sudjito als Gito memerintahkan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan untuk menanyakan kepada Awaluddin (berstatus tersangka dan merupakan anggota TNI AD Batalyon Infantri 122 Tombak Sakti tetapi telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan), apakah mau membunuhnya dan akan memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Kemudian sekira akhir bulan Mei 2021, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan bertemu dengan Awaluddin di Cafe Rasa Sayang di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Perdomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan menceritakan bahwa bos mereka yaitu Sudjito als Gito akan menyediakan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), serta apakah ada orang yang mau membunuh Marasalem Harahap als Marsal dengan uang sebesar itu. Atas pertanyaan tersebut, Awaluddin mengatakan nanti akan ditanya dulu ke kawan-kawannya.(LP/PS/EP/Silok)

Share247Tweet154SendSharePin56Send
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
Berita

Besok, Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pilpanag Serentak

14 Maret 2023
Berita

Hendra (Karyawan) : “ini rumah karyawan, seharusnya gak boleh nyimpan solar”

14 Maret 2023
Berita

Seratusan Jerigen Solar Diduga Bersubsidi Milik Vendor Replanting Ditimbun di Rumah Karyawan Kebun Balimbingan

13 Maret 2023
Berita

Chipping Pohon Sawit Berukuran Tebal Tetap Dibiarkan Perusahaan Milik Anggota DPRD Simalungun

11 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID