Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.211 Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, melakukan tindakan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi. SPBU milik seorang warga Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, bermarga Simatupang, itu kedapatan menjual bio solar (solar subsidi) ke dalam jeriken, Kamis (28/10/2021) sekira jam 09.30 WIB.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, seorang operator SPBU 14.211.211 sedang mengisi bio solar (solar subsidi) ke dalam jeriken milik seorang warga menggunakan mobil Daihatsu Terios BK 1463 TW. Pengisian solar subsidi ke dalam jeriken dilakukan di tengah situasi kelangkaan bio solar yang telah terjadi beberapa hari belakangan ini.
Tindakan itu jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Bio Solar menggunakan jeriken tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pengawas SPBU 14.211.211, Joni Kansil, membenarkan seorang operator SPBU telah menjual dan mengisi BBM jenis Bio Solar (subsidi) ke dalam jeriken yang diangkut mobil Daihatsu Terios BK 1463 TW. Menurutnya, hal itu melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang penyaluran BBM yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Pandai-pandailah pak. Iya tadi operator kami isi solar ke jeriken. Yang beli bawa mobil Terios. Iya melanggar itu pak. Pemilik SPBU ini, Pak Simatupang. Rumahnya di Porsea sana”, sebutnya saat dikonfirmasi.
Sementara, pemilik SPBU 14.211.211, Pak Simatupang, yang dihubungi melalui telepon seluler, mengaku tidak pernah memberikan izin penjualan Bio Solar (subsidi) ke dalam jeriken karena itu dilarang oleh Pertamina.
“iya saya di Porsea. Saya tidak perbolehkan itu Pak. Nanti saya telepon dulu anggota di SPBU pak”, pungkasnya.
Adanya tindak penyaluran BBM jenis Bio Solar (Subsidi) yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, diminta kepada PT Pertamina dan Kepolisian Resor Pematangsiantar segera menindak tegas manajemen SPBU 14.211.211 Jalan Medan tersebut.(Silok)