Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Ditangkap bersama dua pelaku lainnya yang sering disapa M alias Kilik dan Herman alias Iman pada Jumat malam (22/10/2021), Kiki dituding memperoleh perlakuan istimewa dari pihak Kepolisian, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Walaupun dinyatakan telah positif narkoba, Kiki tidak ditahan melainkan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi.
Tidak sampai di situ saja, oleh pihak BNNK Pematangsiantar, Kiki juga mendapatkan perlakuan istimewa kembali. Dia bukannya menjalani rehabilitasi di Gedung BNNK, namun justru hanya menjalani rawat jalan sehingga bisa menghirup udara bebas dibandingkan dua pelaku lainnya tersebut.
Dugaan perlakuan istimewa yang diterima Kiki, dapat dicermati dari keterangan Kepala Seksi Pemberantasan (Kasi Berantas) BNNK Pematangsiantar, Kompol Pierson Ketaren. Katanya, Kiki menjalani rawat jalan setelah diserahkan oleh personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Kiki pun sebelumnya telah dinyatakan positif narkoba saat dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres.
“dia (Kiki,red) rawat jalan. Iya positif dia. Artinya, sampai ke sini kecuali ada pengakuannya berarti gak perlu diperiksa lagi. Trus berarti, diserahkan ke kita oleh Satres Narkoba berarti positif lah dia dari sana”, ucap Kompol Pierson Ketaren saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Ditanya tentang mengapa pihak Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menyerahkan Kiki ke BNNK Pematangsiantar padahal telah positif narkoba. Kompol Pierson Ketaren mengatakan, Satres Narkoba tidak memiliki Asesor, alat pendeteksi jenis narkoba yang dikonsumsi Kiki.
“karena orang itu (Satres Narkoba,red) tidak punya asesor di sana. Makanya diserahkan ke sini”, sebutnya.
Disinggung tentang apa alasan lain dari pihak Satres Narkoba Polres Pematangsiantar yang hanya menyerahkan Kiki sedangkan dua pelaku lainnya tetap diproses di Satres Narkoba, Kompol Pierson Ketaren enggan menanggapinya.
“kalau itu gak tahu kita. Cuma yang diserahkan, ya kita proses di sini. Kiki akan jalani rawat jalan lebih kurang dua bulan lah”, pungkasnya.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Kristo Tamba menampik tudingan telah membuat kebijakan tersendiri untuk menyerahkan Kiki ke BNNK Pematangsiantar. Penyerahan Kiki ke BNNK Pematangsiantar berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, dimana hanya 2 orang yang terlibat tindak pidana narkoba. Kiki bukan dilepaskan melainkan diserahkan ke BNNK Pematangsiantar.
“tidak ada kami membuat kebijakan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, hanya 2 org yg terlibat tindak pidana narkoba. Dan yang 1 lagi tidak kami lepaskan, melainkan kami serahkan ke BNNK siantar, terima kasih”, sebut AKP Kristo Tamba melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Sedangkan pada Jumat siang (29/10/2021), berdasarkan pengakuan AKP Kristo Tamba yang diterbitkan di sejumlah media online, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya, diketahui saat pengrebekan, pelaku K (Kiki) diduga tidak ada keterkaitannya dalam aksi peredaran narkoba di lokasi penggrebekan.
Saat penangkapan, pelaku K beramada di lokasi. Tapi karena ada urusan lain dengan tersangka M yakni masalah perbaikan HP.
“seperti diketahui, pekerjaan tersangka M sehari-hari, selain mengedarkan narkoba, memiliki pekerjaan menetap yakni memperbaiki HP di rumahnya”, ungkap Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, sebagimana dilansir dari Waspada.id
Sebelumnya, Kiki ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama dua pelaku lainnya, di rumah pelaku Herman alias Iman di Jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jumat Malam (22/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.(Silok)