Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Puluhan Pangulu (Kepala Desa) yang tergabung dalam Keluarga Besar Pangulu se-Kabupaten Simalungun (KBPS) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD dan kantor Bupati Simalungun, Senin (22/11/21). Dalam orasinya, mereka meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Nagori (PilPaNag) tetap dilaksanakan pada Tahun 2022. Para Pangulu juga menanyakan apa dasar dan alasan Pemkab Simalungun menunda PilPaNag.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemkab Simalungun Sarimuda Purba ketika menerima para pendemo mengatakan bahwa pihaknya menunda pelaksanaan pemilihan pangulu (pilpanag) serentak dikarenakan Kabupaten Simalungun masih berada dalam PPKM level IV dan adanya keterbatasan anggaran.
Praktisi Hukum Siantar – Simalungun, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H,M.H, menyampaikan pendapatnya tentang kejadian tersebut. Dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga. Sepri Ijon Saragih juga menuturkan tidak ada alasan Bupati Simalungun secara yuridis untuk melakukan penundaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun Tahun 2022 nanti.
Sepri ijon menambahkan jikalaupun ada penundaan pilpanag maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Permendagri tersebut sangat jelas diatur alasan penundaan Pemilihan Kepala Desa atau Pangulu adalah jika ketiadaan bakal calon kepala desa atau pangulu yang memadai. Jika dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang meskipun waktu pendaftarannya telah diperpanjang maka Bupati/Walikota dapatmenunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian, tutur Sepri ijon Saragih.
“sebagai seorang pemimpin, Bupati Simalungun harus paham dan taat akan aturan yang berlaku. Tidak boleh sesuka hati dan menabrak aturan yang ada”, tegas Sepri Ijon.
Memang sebelumnya ada Surat Edaran Mendagri No.141/4251/sj tertanggal 10 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades, tapi itu hanya untuk batas waktu hingga dengan 11 November 2021 saja.
“jika pelaksanaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun ditunda oleh Bupati RHS hanya karena alasan Kabupaten Simalungun masih PPKM Level III, itu tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Apaalagi di Kaupaten Simalungun sendiri hingga saat ini masih berlangsung program vaksinasi untuk masyarakat. Disamping itu tidak ada alasan tidak adanya atau keterbatasan anggaran pelaksanaan pilpanag jika sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022”, kata Sepri Ijon Saragih dengan tegas
Sepri juga menambahkan, jika Pilpanag tetap ditunda, itu berpotensi terjadinya pelanggaran hukum karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya yang telah diatur di dalam Permendagri No.65/2017 dan Surat Edaran Mendagri tanggal 10 Agustus 2021.(Silok)