Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rosmayana Marpaung diduga memonopoli pengadaan barang/jasa pada proyek rehabilitasi ruang kelas TA 2021. Dirinya secara gamblang mengarahkan seluruh penyedia jasa konstruksi (pemborong) untuk membeli dan menggunakan merek produk tertentu, sehingga melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, melalui surat pemberitahuan yang disampaikan kepada seluruh penyedia jasa konstruksi (pemborong) proyek rehabilitasi ruang kelas, Nomor : 420/2430.PP/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, Rosmayana Marpaung telah menetapkan produk cat pengerjaan dinding/tembok luar bermerek Catylac berjenis Off White 44197. Begitu juga untuk dinding/tembok dalam, Rosmayana Marpaung mengarahkan pada produk cat bermerek Catylac Silky Ice.
Sedangkan untuk pengecatan Kusen/List Plang/Lat Plafon, Rosmayana Marpaung mengarahkan pada produk cat bermerek Bree Brand berjenis Del Foglio 1019.
Sementara untuk pengerjaan lantai, Rosmayana Marpaung juga disebut-sebut telah menentukan produk Keramik bermerek Platinum. Namun untuk hal ini, belum diketahui pasti akan kebenarannya.
Saat dikonfirmasi, Rosmayana Marpaung mengaku tindakannya tersebut tidak melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kalau mengarahkan satu produk, kan memang itu standarnya. Memang ada standarnya kita buat di RAB. Kalau menyalah masak dibuat”, sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (30/11/2021)
Akibat adanya pengarahan merek tertentu pada pengerjaan cat dinding dan kusen pada proyek rehabilitasi ruang kelas TA 2021 di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Rosmayana Marpaung diduga akan mengambil keuntungan pribadi. Tindakan Rosmayana Marpaung itu disinyalir melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Silok)