Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, sedang mengerjakan sejumlah proyek rehabilitasi drainase yang bersumber dari dana P-APBD 2021. Namun sangat memprihatinkan, sejak Dinas PUPR berada di tangan Daniel H Siregar sebagai Plt Kadis PUPR menggantikan Reinward Simanjuntak yang telah pensiun, hasil pengerjaan rehabilitasi drainase yang diberikan kepada sejumlah perusahaan konstruksi (pemborong), terlihat amburadul.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com di satu lokasi pengerjaan rehabilitasi drainase jalan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, sekira 50 meter dari Kantor Dinas PUPR. Perusahaan konstruksi yang dipercaya Daniel H Siregar, Surya Jaya Utama beralamat di Jalan WR Supratman, diduga bekerja secara sembrono serta tidak sesuai petunjuk teknis perencanaan dan spesifikasi konstruksi bangunan yang telah ditetapkan pada draft Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemasangan batu padas sebagai dinding drainase (parit), terlihat berada di atas lantai tanah sehingga dikhawatirkan suatu waktu bisa roboh. Lalu, bahan atau material campuran semen diduga tidak sesuai dengan kaidah/spesifikasi teknis sesuai yang ada di Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
Begitu juga dengan pengerjaan lantai (lening), dikerjakan secara sembarangan. Hal itu dikarenakan bahan campuran semen dan batu koral untuk pengecoran lantai (lening) diduga tak sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Konsultan Perencanaan. Sehingga dikhawatirkan, bangunan lantai (lening) tidak akan bertahan lama (hancur) akibat dihantam air yang mengalir di bangunan drainase tersebut.
Selasa (7/12/2021), Plt Kadis PUPR, Daniel H Siregar, yang coba ditemui di kantornya guna dikonfirmasi, tak terlihat berada di ruang kerjanya. Bahkan nomor telepon seluler dan WhatsApp milik Daniel H Siregar juga tidak aktif lantaran telah memblokir nomor telepon seluler milik wartawan Restorasidaily.com. Hal itu kemungkinan dikarenakan Daniel H Siregar merasa gerah akibat dugaan menerima uang kewajiban awal proyek di Tahun 2016 milik seorang pemborong yang tak kunjung dikembalikannya.
PPK Jalan Dinas PUPR, Ferdinan Ambarita mengatakan, pihaknya telah meminta CV Surya Jaya Utama untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis. Namun nyatanya, bangunan yang tak sesuai petunjuk teknis tetap dibiarkan oleh CV Surya Jaya Utama.
Sedangkan, Mul, mengaku sebagai pelaksana bangunan dari CV Surya Jaya Utama, tampak kebingungan setelah melihat pengerjaan proyek yang tak sesuai petunjuk teknis tersebut.