Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (10/12/2021) sekira jam 10.00 WIB. Kedatangan mereka untuk melaporkan PT STTC yang telah melakukan pemecatan (PHK) secara sepihak terhadap seorang karyawan, Hisar Hutabarat yang telah bekerja selama 12 tahun.
“klien kita yang bernama Hisar Hutabarat diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh manajemen STTC. Dimana, beliau sudah kerja sejak Tahun 2009 dan diangkat menjadi karyawan tetap pada Tahun 2011”, ucap Sekretaris LBH-Pematangsiantar, Ferry Simarmata.
Ferry Simarmata juga menjelaskan, Hiras Hutabarat dipaksa menandatangani surat pemutusan kerja dengan diberi uang pesangon atau uang pisah hanya sebesar Rp 2.600.000.
“klien kita menolak dan merasa keberatan atas hal ini dan memberi kuasa kepada kita untuk meluruskan masalah ini ke pihak PT.STTC. Kita sudah melakukan mediasi sebelumnya tapi tidak ada jalan keluar. Oleh hal ini kita layangkan surat laporan kita ke Disnaker. Biar pihak DISNAKER melakukan tindakan terhadap PT STTC, biar tidak ada lagi terjadi seperti ini terhadap karyawan mereka lainnya. Pihak PT STTC secara semena-mena memecat karyawannya tanpa memberi hak-hak mereka yang sesuai menurut undang-undang tenaga kerja yang berlaku di negara kita ini”, sebutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT STTC belum berkenan memberikan keterangan kepada wartawan Restorasidaily.com.(EP)