Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Perusahaan TV Kabel Berlangganan, PT Recyl Multi Media (RM153), yang beralamat di Jalan Kemiri Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menggunakan fasilitas tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk penyangga kabel TV.
Kabel-kabel TV berlangganan yang terpampang di sejumlah lokasi di sekitar rumah warga di Komplek Perumahan Nasional (Perumnas) Batu Anam, itu diduga tidak memiliki izin dari PLN Cabang Pematangsiantar.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Selasa (14/12/2021), kabel-kabel TV berlangganan milik PT Recyl Multi Media (RM153), terpasang sangat semrawut sehingga disinyalir dapat berpengaruh buruk bagi keselamatan warga sekitar. Dikhawatirkan, kabel-kabel TV berlangganan itu bisa mengganggu aliran listrik milik PLN yang tersambung ke rumah warga.
“Lihatlah, kabel-kabel TV berlangganan milik PT Recyl Multi Media (RM153), itu dibuat/dipasang di tiang listrik PLN. Box sentralnya juga di etakkan langsung di tiang listriknya. Apa tidak menyalahi itu?. Andai terjadi korsleting atau terbakar semua, kan berdampak juga sama kami warga sini. Apa membayarnya perusahaan itu ke PLN?”, ucap seorang warga.
Ketika perihal tersebut coba dikonfirmasi kepada pimpinan PT Recyl Multi Media (RM153), tak berhasil ditemui di kantornya. Bahkan pimpinan PT Recyl Multi Media (RM153) yang dihubungi melalui telepon seluler, juga tak berkenan menjawab panggilan telpon.
Sementara Manajer PLN Cabang Pematangsiantar, Tommy Martinez mengaku tidak mengetahui pasti tentang izin menggunakan tiang listrik milik PLN dikarenakan dirinya baru menjabat sejak Maret 2021.(LP/EP)