Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Beberapa hari lalu, Camat Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Pardomuan Nasution, kembali bertindak arogan. Dirinya memerintahkan sejumlah pegawai Kantor Kecamatan Siantar Barat membongkar paksa spanduk (umbul-umbul) milik Al Jamiyatul Wasliyah yang telah dipasang di sekitar Gedung MUI Pematangsiantar, Jalan Kartini, Kelurahan Banjar.
Akibatnya, seluruh pengurus Al Jamiyatul Wasliyah merasa kesal dan geram dengan tindakan arogan Pardomuan Nasution tersebut. Dan jika Pardomuan Nasution tidak segera memberikan penjelasan serta meminta maaf atas tindakan arogan itu, tidak tertutup kemungkinan pengurus Al Jamiyatul Wasliyah melakukan upaya hukum secara tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“kami, mewakili seluruh warga dan pengurus Al Jamiyatul Wasliyah Kota Pematangsiantar sangat kesal dengan tindakan Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution. Tanpa pemberitahuan kepada kami, kami menduga dirinya memerintahkan pegawai kantor Kecamatan Siantar Barat membongkar spanduk Al Jamiyatul Wasliyah yang kami pasang di sekitar Gedung MUI. Spanduk yang kami pasang itu untuk memeriahkan penyambutan Ketua Umum Al Jamiyatul Wasliyah dalam melaksanakan tausiyah agama di Kota Pematangsiantar, Jumat (10/12/2021) lalu”, sebut Wakil Ketua PD Al Jamiyatul Wasliyah Kota Pematangsiantar, Ishak Hutasuhut, pada konferensi pers, Jumat (17/12/2021).
Menurut Ishak Hutasuhut, tindakan arogan Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution, yang membongkar paksa spanduk (umbul-umbul) milik Al Jamiyatul Wasliyah, bukanlah termasuk regulasi tupoksi dalam penertiban reklame yang berlaku di Kota Pematangsiantar. Seharusnya, kata Ishak Hutasuhut, hal itu merupakan wewenang Satpol PP dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pengurus Al Jamiyatul Wasliyah Pematangsiantar.
“atas tindakan arogan itu, kami meminta sdr Pardomuan Nasution segera memberikan penjelasan serta meminta maaf kepada kami, warga dan pengurus Al Jamiyatul Wasliyah Pematangsiantar. Jika itu tidak dilakukan, maka kami melalui Divisi Hukum Al Jamiyatul Wasliyah Pematangsiantar akan melakukan langkah-langkah yang diperbolehkan di Negara Republik Indonesia ini”, ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Divisi Hukum Al Jamiyatul Wasliyah Pematangsiantar, Gusti Ramadhan SH. Kata Gusti, pihaknya akan melakukan upaya hukum secara tegas karena Pardomuan Nasution telah melecehkan simbol-simbol kebesaran Al Jamiyatul Wasliyah.
“dalam hal ini, Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution harus segera meminta maaf kepada warga dan pengurus Al Jamiyatul Wasliyah Pematangsiantar yang telah melecehkan simbol-simbol kebesaran Al Jamiyatul Wasliyah. Pemasangan spanduk (umbul-umbul) yang dipasang lalu dibongkar paksa sdr Pardomuan Nasution melalui pegawai Kantor Kecamatan Siantar Barat, bukannya mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum lainnya. Sementara, spanduk (umbul-umbul) milik beberapa partai politik yang sudah lama terpasang di sejumlah tempat, tidak ditertibkan (dibongkar) oleh nya. Kami, juga meminta Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah, menindak tegas Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution, atas kearoganannya tersebut”, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution, belum berhasil dihubungi guna dikonfirmasi atas tindakan arogan tersebut. Hal itu dikarenakan telepon seluler milik Pardomuan Nasution tidak aktif. Dirinya juga sedang tidak berada di ruang kerjanya.(Silok)