Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pemerintahan kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi (RHS-WS) telah berjalan lebih dari 8 (delapan) bulan sejak dilantik April 2021.
Saat menjadi pasangan Calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, mereka berdua ini pernah membagikan Kartu Simalungun Kerja Rakyat Harus Sejahtera (SiKerja).
Kartu ini disebutkan sebagai program untuk meningkatkan pemberdayaan dan ekonomi keluarga melalui bantuan modal usaha dan kerja.
Nominal angka bantuan kisaran Rp2 juta sampai Rp50 juta tertera di kartu yang bentuknya seperti ATM perbankan tersebut, ternyata hanya janji tinggal janji. Hingga menyebabkan masyarakat yang mendapat kartu SiKerja menuding Bupati Simalungun pembohong.
Kini, memasuki masa pemerintahan dengan kewenangan menyusun APBD Tahun Anggaran 2022, realisasi kartu tersebut dipertanyakan.
Seperti yang dialami warga Nagori Karangsari dan Karangrejo di Kecamatan Gunung Maligas. Saat diberi kartu itu, warga yang berkekurangan ekonomi (kurang mampu) dijanjikan mendapat bantuan untuk biaya hidup, sedangkan yang punya usaha dapat pinjaman tanpa bunga.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, saat dimintai tanggapan, Kamis (6/1), pun pada masanya akan mempertanyakan program Kartu SiKerja tersebut.
Soalnya dari hasil dialog dengan masyarakat di sejumlah kecamatan, politisi Partai Nasdem ini menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan.
Kartu SiKerja dinilainya bukan bagian dari visi misi RHS-ZW, karena tidak tercantum didalamnya, bahkan dalam rencana kerja Pemkab. Makanya tidak ada pembahasan di DPRD Simalungun.
Bantuan yang dijanjikan berupa pinjaman modal usaha dan hidup hanya diperuntukkan bagi pemegang kartu SiKerja.
Terkait adanya program bantuan yang menggunakan anggaran daerah, Bernhard menegaskan murni sebagai program pemerintah daerah, bukan bagian dari Kartu SiKerja.
Sementara, Wakil Bupati Zonny Waldi menjelaskan kepada wartawan pekan lalu program kartu SiKerja yang diberikan kepada masyarakat fungsinya untuk memastikan program pemerintah dapat dinikmati warga yang membutuhkannya.
Bantuan itu bukan dalam bentuk pinjaman uang, tetapi lebih untuk memberdayakan potensi usaha dengan memberikan pendampingan, fasilitasi modal serta pemasarannya.
Syaratnya, warga diharuskan membentuk kelompok usaha dengan 20 anggota dan bantuan diberikan untuk per kepala keluarga.
Begitu pula dalam meningkatkan sumber daya manusia dengan dimasukkan ke BLK untuk diberi keterampilan dan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
“Bantuan ini bertahap dan berkelanjutan, untuk warga (Kabupaten) Simalungun, bukan hanya pemegang Kartu SiKerja,” ujar ZW.(Silok)