Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Beredar poto istri Bupati Simalungun Ratnawati Sidabutar, didampingi sang suami Radiapoh H Sinaga memasang (menyematkan) tanda jabatan kepada seorang ASN yang dilantik menjadi pejabat eselon pada tanggal 5 Januari 2022 lalu. Akibatnya, tindakan itu menjadi pergunjingan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan ada yang menyebut, tindakan Ratnawati Sidabutar merupakan satu-satunya terjadi di Negara Republik Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah ASN menuding tindakan yang dilakukan istri Bupati Simalungun mencoreng wibawa Pemerintahan Kabupaten Simalungun , Radiapoh H Sinaga, yang seharusnya berwenang memasangkan tanda jabatan kepada pejabat yang dilantik. Jikalaupun Radiapoh H Sinaga enggan memasangnya, seharusnya dicari pejabat Simalungun yang berjenis kelamin perempuan untuk menyematkan tanda jabatan, bukan istrinya yang notabene bukan pejabat daerah.
“Besar kemungkinan baru pertama di Indonesia ini, istri bupati melantik dengan memasang tanda jabatan pejabat yang dilantik bupati”, ujar seorang ASN yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah.
Pendapat lainnya mengatakan, tindakan istri bupati Simalungun tersebut menimbulkan kesan tidak ada perbedaan kewenangan bupati dan istrinya.
“Seolah-olah sama kewenangan bupati dan istrinya di Pemkab Simalungun, karena ketua TP PKK bisa melantik pejabat”, sebut seorang ASN lain di lingkungan sekretariat daerah yang menolak namanya ditulis.
Ada juga yang menyimpulkan bupati Simalungun tidak mampu mengendalikan istrinya, sehingga dibiarkan ikut campur dalam menjalankan kewenangannya di pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi wartawan senin 10/1 dikantornya tidak berhasil staf mengatakan kaban sedang rapat di Harungguan
Sekdakab Simalungun Esron Sinaga ketika akan dikonfirmasi senin juga tidak berhasil ditemui di ruang kerjanya.(Silok)