Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Kota Pematangsiantar, mungkin satu-satunya kota di Provinsi Sumatera Utara yang membebaskan usaha Tempat Hiburan Malam beroperasi hingga dini hari (subuh) di masa Negara Republik Indonesia belum terbebas dari Pandemi Covid 19. Bahkan keberadaan sejumlah THM di masa kepemimpinan Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE,MM, itu tak jarang mengganggu kenyamanan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Seperti yang dialami seluruh masyarakat di Gg Perpasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Akibat pengoperasian THM bernama 81 Live Musik Batak di Jalan Parapat KM 6,5, yang menimbulkan suara musik terlalu keras mulai pukul 21.00 WIB hingga jam 03.00 WIB dini hari, jam istirahat malam masyarakat menjadi terganggu serta meresahkan.
Mirisnya lagi, peran aparat kepolisian Polres Pematangsiantar dibawah kepemimpinan AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, yang memiliki tugas sebagai pelayan sekaligus penjaga kenyamanan masyarakat, seolah tak terlihat. Suara musik keras tetap dibiarkan tanpa adanya teguran atau tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“terganggu kali lah. Sampai jam tiga pagi. Kita kan melalui prosedur, kita sudah laporkan ke Ketua RW dan Ketua RT di sini. Tapi, belum digubris, sampai jam tiga volume musiknya keras kali”, sebut seorang warga sekitar, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 23.20 WIB.
Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, wartawan Restorasidaily.com mencoba menemui pengusaha 81 Live Musik Batak, Demak Simbolon, warga Kota Medan. Namun Demak Simbolon enggan memberikan keterangan.
Tak berapa lama, seseorang mendatangi wartawan Restorasidaily.com diduga bernama Aris Ginting.
Menurutnya, keluhan masyarakat Gg Perpasiran tersebut sudah dibicarakan dengan Ketua RW dan Ketua RT setempat.
“dua hari lalu kita sudah koordinasi dengan Ketua RW dan Ketua RT. Bahwasanya nanti kita pakai peredam suara. Pokoknya kita sudah koordinasikan secepatnya sebelum bulan dua ini”, ucapnya.(Silok)