advertising
Senin, 27 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Asriati : “dia pertama minta 50, kalau 50 saya gak sanggup”

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
19 Januari 2022
in Berita, Hukum, Narkoba, Simalungun
0
Asriati : “dia pertama minta 50, kalau 50 saya gak sanggup”

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Jual-beli perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di bawah kepemimpinan Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH, menyisahkan cerita sedih dialami Asriati (49), istri terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmadi (47). Demi menuruti permintaan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam P Siagian SH, yang awalnya meminta Rp50 juta, Asriati disebut-sebut terpaksa menggadaikan rumah dan meminjam uang dari saudaranya.

Setelah dilakukan pertemuan dengan Sanggam P Siagian SH di ruang kerjanya beberapa hari sebelumnya, akhirnya disepakati uang sejumlah Rp35 juta harus diberikan Asriati karena oknum pengacara negara tersebut menelpon dirinya setiap hari. Namun Sanggam P Siagian justru mengingkari janjinya, memberikan tuntutan selama 5,6 tahun kepada Ahmadi yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Pematangsiantar, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“dia pertama minta lima puluh. Kalau lima puluh saya gak sanggup pak. Biar lakik saya mati di penjara, gak apa-apa. Saya gak punya duit. Kalaupun dinominalkan di atas dua puluh, saya pun belum bisa bilang apa-apa karena saya gak megang/punya duit. Kalaupun saya bisa, duit sebanyak itu. Saya menggadaikan rumah. Jalan satu-satunya saya punya rumah pak, saya bilang ke dia seperti itu”, ucap Asriati kepada wartawan Restorasidaily.com, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (18/1/2022).

Diakui Asriati, ucapan tersebut disampaikan dirinya kepada Sanggam P Siagian SH di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Setelah mendengar ucapan seperti itu, kata Asriati, Sanggam P Siagian kemudian meminta dirinya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp35 juta dengan iming-iming tuntutan di bawah 5 tahun yang akan diterima Ahmadi.

“ya udah Bu. Kalau ibu memang bisa menyediakan duit tiga puluh lima juta, di bawah lima tahun, kata dia seperti itu. Nanti ibu ngurus PB, ngurus ini ngurus ini jadi dua tahun setengah. Iya…iya, di kantornya. Dia nelponi setiap hari. Terkadang sehari itu, dia ada nelponi lima sampai sepuluh kali. Nomornya ada empat sama saya”, ungkapnya.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

Namun apa yang didapatkan Asriati setelah memberikan uang Rp35 juta yang dilakukan dalam dua tahap, Sanggam P Siagian SH justru mengingkari janjinya. Hal itu membuat Asriati sedih dan geram.

Ketika coba dipertanyakan kepada Sanggam P Siagian SH, oknum pengacara negara itu justru memberikan pernyataan yang diduga mengelabui Asriati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“kenapa suami saya dituntut lima koma enam tahun?. Ibu tahu dari mana?. Saya jawab tahu dari Pak Karno, sopir di Kejaksaan. Pak Karno, nomor hpnya kan saya minta. Kenapa bapak janji di bawah lima, ini kok jadi lima koma enam tahun?. Itu Bu, masih tuntutan. Kan bapak sendiri yang bilang di bawah lima tahun, kenapa jadinya di atas lima tahun?. Itu subsider, kata dia seperti itu. Itu hanya fantasi, katanya. Saya nanti ribut pak, jangan main-main bapak. Saya bilang seperti itu”, sebut Asriati.

Asriati sebagai masyarakat biasa, tentunya tidak memiliki pemahaman yang mumpuni tentang penanganan hukum yang menjadi pekerjaan Sanggam P Siagian SH sehari-hari. Bagi dirinya, tentunya berpikir dan berharap suaminya akan memperoleh keringanan vonis hukuman sehingga cepat pulang ke rumah. Namun sangat mengecewakan, harapan itu sirna setelah JPU Sanggam P Siagian SH tidak menepati janji karena memberikan tuntunan di atas 5 tahun.

Bahkan kabarnya, Ahmadi telah divonis selama 4,6 tahun ditambah subsider 3 bulan menjadi 4,9 tahun.(Silok)

 


Teks Poto : Asriati sedang memegang uang yang diduga akan diberikan kepada Sanggam P Siagian SH. Poto diperoleh dari seorang wartawan yang menemani Asriati.

Share257Tweet161SendSharePin58Send
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
Berita

Besok, Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pilpanag Serentak

14 Maret 2023
Berita

Hendra (Karyawan) : “ini rumah karyawan, seharusnya gak boleh nyimpan solar”

14 Maret 2023
Berita

Seratusan Jerigen Solar Diduga Bersubsidi Milik Vendor Replanting Ditimbun di Rumah Karyawan Kebun Balimbingan

13 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID