Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
17 Anggota DPRD Simalungun melakukan interplasi pada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan berharap kedepannya Bupati bertindak sesuai dengan aturan serta regulasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Interplasi yang dilakukan disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan di Sobat Kafe, Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Pada konferensi pers tersebut, anggota DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk (F-Gerindra), Mariono (F-PDIP), Hastoni Sijabat (F-Demokrat) membeberkan beberapa hal yang menjadi landasan anggota DPRD mengajukan Interplasi pada Bupati – Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi.
“dilakukan Interplasi sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor :12 Tahun 2010 sesuai Pasal 87 dan UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 159 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD berhak untuk mengajukan hak interpelasi”, sebut Mariono.
Bona Uli Rajagukguk SH menjelaskan, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan diduga banyak melakukan pelanggaran dalam tindakan maupun putusun dalam menjalankan tugas untuk Pemerintahan Kabupaten Simalungun
“yang menjadi landasan atau dasar 17 Anggota DPRD yang melakukan Interplasi adalah mulai pengangkatan 3 Tenaga Ahli, pengkatan Sekda dan pemberhentian atau jobfit yang dilakukan oleh pemerintah pada 22 kepala OPD”, katanya.
Untuk itu, sebut Bona Uli Rajagukguk, 17 Anggota DPRD meminta Bupati Simalungun untuk melakukan kegiatan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak membuat kebijakan yang hanya karena suka dan tidak suka pada salah satu objek kegiatan.
Hingga saat ini 3 Tenaga Aahli yang di SK-kan oleh Radiapoh H Sinaga, pihak DPRD belum mengetahui secara teknis dan fungsi dari kebijakan tersebut.
“sampai saat ini, DPRD Simalungun belum menerima jawaban dari Bupati terkait pengkatan Tenaga Ahli di luar dari ASN dan memberikan gaji 20 juta dan tunjangan setara Eselon II. Apa dasar hukumnya, sehingga dianggap perlu Bupati mengangkat 3 Tenaga Ahli tersebut?. Dan hal lain, Bupati melakukan pangangkatan Tenaga Ahli dianggap secara sepihak dan tidak sesuai dengan kemampuan dari 3 Tenaga Ahli tersebut”, ungkapnya.
Menurut 17 anggota DPRD Simalungun, dalam pengangkatan 3 Tenaga Ahhli, Bupati Simalungun tidak melakukan seleksi sesuai kemampuan masing-masing. Tenaga Ahli diibaratkan hanya membuat kegaduhan di OPD dan seperti menakut-nakuti.
“kami meminta Bupati agar menyampaikan pada DPRD, apa hasil dari seleksi pengangkatan Tenaga Ahli, dan ilmu kemampuannya apakah sudah sesuai dengan posisi yang dibidanginya?”, pungkas Bona Uli Rajagukguk.(Silok)