Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pengakuan seorang terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas II Pematangsiantar, Ahmadi (47), yang menyebut bahwa istrinya, Asriati (49) merasa ketakutan setelah bertemu dengan pejabat Kejaksaan Negeri Simalungun, disebut-sebut telah membuat resah sejumlah oknum jaksa.
Tak tanggung-tanggung, Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH, terpaksa turun tangan hingga mendampingi seorang wartawan salah satu media online untuk mewawancarai dan merekam video pengakuan bantahan Ahmadi di dalam Lapas II Pematangsiantar, Rabu (19/1/2022).
Perihal tersebut diketahui dari Humas Lapas II Pematangsiantar, Daniel Sitindaon, saat dikonfirmasi wartawan Restorasidaily.com, Kamis (20/1/2022).
“status yang bersangkutan itu masih tahanan kejaksaan, bukan narapidana karena belum turun vonisnya ke kita. Eksekusinya juga belum. Jadi semalam itu, awak medianya itu langsung didampingi Kasi Intel Kejaksaan. Jadi koordinasi dengan Kasi Intel. Coba tanyakan ke Kejaksaan dulu pak”, ucap Daniel Sitindaon melalui sambungan telepon seluler.
Tindakan Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH, mendampingi wartawan sebuah media online Kota Pematangsiantar, itu disinyalir adanya kegerahan pihak kejaksaan akibat pengakuan Ahmadi yang menyebut istrinya merasa ketakutan usai bertemu dengan 6 oknum jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Asriati datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun atas permintaan Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH yang juga diketahui jaksa Augus Sinaga, kepada wartawan Restorasidaily.com, untuk dimintai keterangan terkait pemberian dan penerimaan uang Rp35 juta kepada JPU Sanggam P Siagian SH yang berjanji akan memberikan tuntunan hukuman di bawah 5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Didik Haryadi SH, enggan menjawab panggilan telepon seluler wartawan Restorasidaily.com guna dikonfirmasi. Bahkan pesan WhatsApp yang dikirimkan, juga tak dibalasnya.(Silok)