Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Asriati (49), istri terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmadi (47), membeberkan hasil pertemuan dirinya dengan para Jaksa Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Dengan suara seolah tertekan bathin, Asriati mengaku bertemu dengan 6 Jaksa, 2 Jaksa perempuan dan 4 Jaksa laki-laki. Awalnya, Asriati mengaku uang senilai Rp35 juta yang diberikan dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam P Siagian SH, telah dikembalikan.
“udah, udah diapakan pak. Kemauan saya udah diapakan pak. Udah clear pak. Katanya disuruh mulangkan uangnya. Udah saya terima pak. Iya diantar sampai Kerasaan pak”, ucap Asriati, diduga telah mendapatkan tekanan usai bertemu dengan para Jaksa, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (19/1/2022).
Namun setelah diminta kejujurannya, Asriati akhirnya mengaku bahwa uang tersebut belum dikembalikan kepadanya.
“belum pak. Ada enam orang, perempuan dua, laki-laki empat. Pakai pakaian biasa semuanya pak. Pak Sanggam gak ada. Saya gak tahu nama mereka. Orang itu nanya, ibu mau ngapain dan ada urusan apa. Saya jawab saya kurang puas pak. Trus ada yang ngomong, tapi Bu kan sudah di bawah lima hukumannya. Keputusannya kan sudah di bawah lima kan Bu, iya saya jawab. Jadi ibu dari segi apa gak puas?. Saya pikir 3 atau 4 tahun. Ohhh…itu kan ibu minta di bawah lima, kan sudah di bawah lima”, ungkapnya.
Kehadiran Asriati di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, sejatinya atas permintaan Kasi Intelijen, Didik Haryadi SH kepada wartawan Restorasidaily.com di dalam ruang kerja Jaksa Augus Sinaga SH. Bahkan, saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Asriati ditemani wartawan Restorasidaily.com memohon izin masuk ke dalam ruangan melalui para petugas penerima tamu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Ditanya kenapa dirinya merasa ketakutan usai bertemu dengan para Jaksa, Asriati merasa ketakutan terseret-seret jikalau permasalahan pemberian dan penerimaan uang Rp35 juta ditindaklanjuti.
“saya takut terseret-seret pak. Sudahlah pak, kata lakik saya jalani aja”, pungkasnya mengakhiri.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Kuat dugaan, Asriati telah menerima intervensi untuk tidak bertemu dengan sejumlah oknum wartawan yang akan mewawancarainya usai bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
Tak hanya itu, Asriati merasa ketakutan setelah diduga ditakut-takuti oleh pejabat Kejari Simalungun, sebagai pelaku penyuapan kepada JPU Sanggam P Siagian SH.
Malam harinya, tepatnya pukul 20.00 WIB. Sejumlah wartawan dari beberapa media mendatangi rumah Asriati di Kampung 3, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pengakuan beberapa kerabat dan anak kandung Asriati, dirinya baru saja tiba di rumah sepulang dari Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
Hal yang mengejutkan, pengakuan Ahmadi kepada seorang wartawan melalui sambungan telepon seluler. istrinya merasa ketakutan setelah bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun. Asriati, menurut Ahmadi, ditakut-takuti sebagai pelaku penyuapan kepada JPU Sanggam P Siagian SH atas pemberian uang tersebut.
“dia ketakutan itu. Ya..orang kejaksaan kan jumpai tadi.memberikan uang itu sebagai penyuap. Jadi ketakutan dia. Takut katanya, jadi masalah, terseret-seret. Jadi lemas aku pak”, ucap Ahmadi yang mengkhawatirkan istri setelah bertemu dengan pejabat Kejari Simalungun.
Keberadaan Asriati untuk tidak diketahui para wartawan usai bertemu dengan pejabat Kejari Simalungun, sepertinya telah diatur sedemikian baik. Asriati disinyalir diantar oleh pegawai Kejari Simalungun dengan menggunakan kendaraan milik oknum Jaksa atau pegawai kantor pengacara negara tersebut.
Tindakan itu diduga terpaksa dilakukan agar Asriati tidak membeberkan hasil pertemuan itu sehingga tidak diketahui oleh masyarakat melalui pemberitaan media.
Sementara, Kejari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH sudah tidak bisa dihubungi dikarenakan telah memblokir nomor hp wartawan Restorasidaily.com untuk dikonfirmasi pasca pertemuan pihaknya dengan Asriati, istri terdakwa Ahmadi.(Silok)