Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Dua hari setelah dilantik sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada Tahun 2020, dr Susanti Dewayani SpA langsung unjuk kekuasaan. Kamis (24/2/2022), dirinya mengukuhkan 11 pejabat eselon II dan III (Administrator) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Pematangsiantar.
Tak diketahui pasti apa alasan mendasar Susanti Dewayani menugaskan beberapa pejabat definitif di satu OPD menjadi Plt pimpinan di OPD lain, sehingga tindakan dirinya itu diduga syarat kepentingan pribadi.
“Benar, tadi pagi. Sebanyak 11 orang yang dikukuhkan”, kata seorang pejabat eselon II yang ikut dikukuhkan Wakil Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
11 pejabat yang dikukuhkan itu adalah, Masni SH sebagai Plt Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Drs. Pardamean Silaen MSi sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hasudungan Hutajulu SH sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Herbert Aruan SPd, MH sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Farhan Zamzamy SH sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Drs Robert Samosir sebagai Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dedy Tunasto Setiawan SH sebagai Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ir Ali Akbar sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Kusdianto SH sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Herry Okstarizal SH sebagai Plt Inspektur Daerah, dan Syahrul Ramadhan Pane SH sebagai Camat Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Dengan pengukuhan 11 pejabat eselon II dan III (Administrator) tersebut, terkesan bahwa Wakil Walikota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani sedang memainkan peran untuk kepentingan dirinya semata. Hal itu terlihat dari beberapa oknum pejabat yang telah memiliki jabatan definitif di satu OPD, tetapi dipaksakan untuk menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di OPD lain. Pejabat-pejabat itu disinyalir memiliki kedekatan dan lobi khusus dengan Susanti Dewayani untuk memberhentikan para pejabat di masa kepemimpinan H Hefriansyah SE MM sebelumnya.
Wakil Walikota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA yang coba dikonfirmasi terkait alasan mendasar dari pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II dan III (Administrator) sebagai Pelaksana Tugas di 11 OPD, itu enggan memberikan keterangan apapun. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya pun tak digubrisnya.(Silok)