Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pengusaha Gudang Beras, PT Sinar Marubun Berjaya (PT-SMB), Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Asu (Chandra Surya), diadukan ke Serikat Buruh Seluruh Indonesia Solidaritas (SBSI-Solidaritas) Pematangsiantar-Simalungun. Pasalnya, pengusaha etnis Tionghoa itu diduga tak berperikemanusiaan karena memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya senilai Rp500 ribu kepada 2 pekerja.
Mirisnya lagi, para pekerja yang sudah bekerja selama belasan tahun, itu tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, para pekerja juga disinyalir dipaksa menandatangani jumlah gaji senilai Rp 1,8 juta, namun yang diterima tidak sesuai yang ditandatangani.
“Kami, selaku pengurus SBSI-Solidaritas Pematangsiantar-Simalungun telah menerima aduan para pekerja PT SMB Tanah Jawa. Kami akan menyurati pengusaha dan meminta untuk mengkaji ulang nilai rupiah yang diberikan sebagai THR para pekerja. Menurut kami, nilai rupiah THR itu tidak pantas”, kata Ketua SBSI-Solidaritas Pematangsiantar-Simalungun, Ramlan Sinaga SH, Senin (18/4/2022).
Ramlan Sinaga SH mengatakan bahwa sistem penggajian para pekerja, juga tidak jelas karena memakai sistem borongan. Padahal para pekerja tersebut sudah bekerja selama belasan tahun.
Kedua pekerja PT SMB, Jon Saragih dan Ramadhan mengaku, Asu (Chandra Surya) selaku pengusaha PT SMB tidak mendaftar beberapa pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, beberapa pekerja juga diperlakukan tidak sebenarnya sebagai pekerja.
“seperti yang saya alami, sudah dua tahun tak diberikan pekerjaan yang sebenarnya di bagian transportasi. Saya datang hanya memanaskan mesin kendaraan. Saya juga tak mendapatkan hak jaminan sosial sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara saya juga diminta menandatangani slip gaji senilai Rp1,8 juta, padahal yang diterima tidak segitu”, ucap Jon Saragih dan Ramadhan.
Sementara, saat dikonfirmasi, pengusaha PT SMB, Asu (Chandra Surya) dan Mandor Transportasi PT SMB, Agus, memberikan keterangan yang berbeda. Kata Asu, kedua pekerja yang mengadu ke SBSI-Solidaritas Pematangsiantar-Simalungun, itu bukanlah karyawan perusahaannya.
“gak ada anggota saya Jon Saragih. Gak tahu saya siapa itu. Jon Saragih itu bukan pegawai kita sini, itu pegawai apa, bukan apa itu. Ntah, bukan pegawai sini itu”, kata Asu dengan nada suara gugup.
Sedangkan Agus mengaku, kedua pekerja itu merupakan karyawan lepas (panggilan).
“itu karyawan lepas itu bang. Kalau soal THR itu saya gak tahu, urusan bos itu bang. Kalau ada sewa, mereka dipanggil. Kalau gak ada, ya gak dipanggil. Gak setiap hari juga masuk, kadang seminggu 2-3 kali”, ungkap Agus.
Menyikapi pengaduan kedua pekerja tersebut, SBSI-Solidaritas Pematangsiantar-Simalungun sesegera mungkin menindaklanjutinya dengan menyurati pengusaha PT SMB Tanah Jawa.
“kami berharap pengusaha PT SMB Tanah Jawa berkenan menyikapi hal itu dengan mengedepankan patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta sisi kemanusiaan, terutama dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri”, pungkas Ramlan Sinaga.(Silok)