Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Beberapa bulan menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Kartini Batubara dilaporkan ke DPRD Pematangsiantar. Hal itu dikarenakan dirinya dianggap semena-mena memberhentikan sejumlah Juru Parkir (JuKir) di beberapa lokasi parkir. Padahal para JuKir itu nyata-nyata telah menyetor omset parkir sesuai yang disepakati bersama antara Dinas Perhubungan melalui Bidang Perparkiran dengan para JuKir tersebut.
Seperti yang dialami Darlis Jambak yang telah bekerja sebagai JuKir sejak Tahun 2007 ketika Wali Kota Pematangsiantar dijabat oleh Ir RE Siahaan. Pria berusia 67 tahun, itu mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Plt Kadishub, Kartini Batubara, memberhentikan dirinya sebagai Juru Parkir di Jalan Merdeka depan Ruko Metro berukuran 4 meter.
Setiap harinya, Darlis Jambak mampu melaksanakan kewajiban setoran senilai Rp35 ribu yang diglobalkan menjadi Rp1 juta di setiap bulannya ke Dinas Perhubungan melalui Bidang Perparkiran.
Namun mirisnya, Kartini Batubara justru menuding Darlis Jambak menunggak setoran parkir dari bulan Januari hingga Maret 2022.
Perihal tersebut terungkap di saat rapat audiensi sejumlah Juru Parkir dengan anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Jumat (20/5/2022).
“saya sangat terkejut. Saya dibilang tiga bulan gak setor. Saya kumpulkan bukti setoran saya selama ini, itu sudah saya potokopikan. Saya tanya ke sana, dijawab alasan salah nama. Saya bilang pencemaran nama baik, malu kali saya. Trus kata ibu boru Sitorus tak sopan, bapak keluar aja dari sini, sudah tua. Dari lima ruko, sekarang tinggal satu ruko lahan parkir yang saya kerjakan, pak”, ucap Darlis Jambak dengan sedihnya.
Selain Darlis Jambak, beberapa JuKir yang diwakili Ramlan Sinaga menyampaikan keberatan atas kebijakan semena-mena Plt Kadishub, Kartini Batubara yang menerbitkan surat pemberhentian pengelola parkir.
Ramlan Sinaga SH selaku Ketua SBSI Solidaritas Pematangsiantar-Simalungun yang juga sebagai pengelola lahan parkir di Jalan Merdeka depan RS Vita Insani mengaku telah diberhentikan Kartini Batubara.
Melalui surat disposisi tgl 9 Mei 2022, Kartini Batubara memerintahkan ASN bernama Sofyan untuk menerbitkan SK pengangkatan pengelola parkir untuk Prijamus Siregar Ritonga menggantikan Ramlan Sinaga.
Tindakan Kartini Batubara didasari adanya tunggakan kekurangan setoran parkir yang dikelola Ramlan Sinaga. Sedangkan Ramlan Sinaga mengaku selalu menyetor uang parkir. Namun dikarenakan situasi Pandemi Covid 19 serta adanya penerapan level 1 hingga 4 di Kota Pematangsiantar, pengunjung di RS Vita Insani dibatasi sehingga mempengaruhi pendapatan parkir.
Usai mendengar berbagai keluhan dan protes para JuKir, rapat audiensi yang dipimpin Daud Simanjuntak didampingi Irwansyah, Nurlela Sikumbang dan Dedi Manihuruk, berjanji akan menindaklanjutinya dengan memanggil Plt Kadishub, Kartini Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kartini Batubara tak kunjung memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan yang telah dilakukan beberapa hari sebelum rapat audiensi digelar.(Silok)