Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Zulkifli Lubis membuat kebijakan khusus.
Dirinya bersama Direktur Umum dan pejabat tinggi lainnya, disebut-sebut menyetujui pemberian sanksi berupa Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) beserta uang pesangon kepada Irwansyah Purba, seorang karyawan Perumda Tirtauli yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian meteran air milik Kantor Cabang 1 Perumnas Batu Anam, Jalan Akasia Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/1/2022) lalu.
Bahkan, Irwansyah Purba yang saat ini sedang ditahan pihak kepolisian, itu diduga diarahkan oknum tertentu untuk membuat surat pengunduran diri dari karyawan Perumda Tirtauli agar bisa memperoleh semua hak-haknya sesuai peraturan perusahaan.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Perumda Tirtauli, Rosliana Sitanggang, membenarkan pemberian sanksi berupa PDH beserta uang pesangon kepada Irwansyah Purba. Menurutnya, Irwansyah Purba telah membuat surat pengunduran diri sebelum ditangkap dan ditahan oleh polisi.
“iya bang. Irwansyah Purba. Sudah diberhentikan dengan hormat. Kan surat pengunduran diri dibuat jauh hari sebelum ditahan polisi. Kan kejadiannya sudah lama, sudah beberapa bulan lalu itu bang”, sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 14.16 WIB.
Ditanya, apa alasan pemberian sanksi berupa PDH kepada Irwansyah Purba, padahal telah nyata-nyata melakukan pencurian meteran air bersama Surya Irwandi, warga Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rosliana Sitanggang tampak sulit menjelaskannya.
Begitu pula dengan pemberian uang pesangon kepada Irwansyah Purba, yang telah merugikan perusahaan atas beberapa barang (aset) milik Perumda Tirtauli, Rosliana Sitanggang tak mampu memberikan pernyataan secara terperinci.
“besok jumpa di kantor ya bang”, sebut Rosliana Sitanggang melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Dirut Perumda Tirtauli, Zulkifli Lubis, tak berkenan menjawab panggilan telepon seluler serta tak bersedia membalas konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait apa alasan dan apa isi peraturan yang memperbolehkan direksi menyetujui pemberian sanksi PDH dan uang pesangon kepada karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian (pasal 363) pada lingkungan perusahaan.(Silok)