advertising
Rabu, 29 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 Juni 2022
in Berita, Hukum, Pematangsiantar
0
Dipimpin Hj Susanti Dewayani, Kota Pematangsiantar Bebas Tanpa PBG untuk Bangunan Gedung Baru

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA 

Mewujudkan visi Kota Pematangsiantar Bangkit, Maju, Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, yang pernah diucapkan Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, di hadapan ratusan wartawan, beberapa bulan lalu, sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Bagaimana mungkin dirinya bisa mewujudkan visi tersebut, ketika masih banyak peraturan yang telah diterbitkan Presiden RI Joko Widodo, tak dilaksanakan semestinya.

Satu diantaranya adalah terkait pendirian bangunan gedung baru di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, yang nyata-nyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Bahkan mirisnya lagi, dr Susanti Dewayani SpA seolah buta dan tuli, tak bertindak tegas meskipun beberapa media dan masyarakat telah mengkritisi bangunan gedung yang disebut-sebut menjadi sebuah kafe bernama Kahiyangan. yang tetap dikerjakan tanpa PBG tersebut.

Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan dr Hj Susanti Dewayani SpA, pun terkesan membebaskan siapapun, tanpa perlu mengurus penerbitan PBG untuk bangunan gedung baru.

Seorang pekerja, Yoyok, mengaku bahwa bangunan gedung itu milik Riko, teman dari anggota DPRD Pematangsiantar, Boy Warongan. Kata Yoyok, dikarenakan adanya peraturan baru terkait penghapusan IMB menjadi PBG, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

“jadi gini pak, penjelasan dari bang Riko, itu kan terkait PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB ditiadakan, diganti PBG. Jadi di PBG itu, katanya, ketentuannya sudah berbeda dengan IMB. Perwa nya belum keluar itu pak, makanya Pemko Pematangsiantar belum bisa menerbitkan izinnya”, sebut Yoyok saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (2/6/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditanya, kenapa pihaknya tetap bebas mendirikan bangunan gedung walaupun Pemko Pematangsiantar belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwa) untuk bisa menerbitkan PBG, Yoyok bingung untuk melanjutkan keterangannya.

“oh kalau itu saya kurang tahu lah pak. Namun kata bang Riko, mereka minta petunjuk dari pejabat di Dinas PUPR. Sudah ada surat rekomendasi dari sana, katanya. Saya kurang tahu siapa nama pejabatnya pak”, ungkapnya.

Staf Dinas PUPR, Citra Simanjuntak, mengaku bahwa hingga kini belum ada berkas permohonan rekomendasi PBG dari pengusaha/pemilik bangunan gedung baru tersebut. Menurut Citra Simanjuntak, perwakilan pengusaha/pemilik masih bersifat bertanya tentang berbagai persyaratan untuk mendaftar PBG secara online.

“sampai sekarang, mereka belum ada memasukkan berkas permohonan PBG. Tapi sejak seminggu lalu, sudah ada perwakilan pengusaha/pemilik bangunan datang bertanya kemari. Tapi sampai sekarang belum didaftarkan juga, pak”, katanya saat dikonfirmasi.

Dengan adanya permasalahan PBG yang belum diterbitkan pada bangunan gedung baru di Jalan Melati tersebut, pantas dijadikan catatan buruk dari kinerja dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, yang tidak bisa memerintahkan secara tegas para pejabat dan ASN di sejumlah OPD terkait, guna menertibkan bangunan gedung baru tersebut.

dr Hj Susanti Dewayani SpA selaku Plt Wali Kota Pematangsiantar, juga terkesan mengabaikan kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perizinan pendirian bangunan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(Silok)

Share243Tweet152SendSharePin55Send
Berita

Pembangunan 7 Rumah Korban Kebakaran, Dibantu Bupati Simalungun

28 Maret 2023
Berita

Dugaan Maladministrasi Pengalokasian Dana Sertifikasi Guru di MAN Simalungun

27 Maret 2023
Berita

Pekerjaan Replanting Minim Pengawasan Manajer Kebun Marihat

27 Maret 2023
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID