Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hal itu tidak berlaku pada pendirian bangunan gedung baru di Jalan Melati Simpang Jalan Nusa Indah (Jalan TVRI), Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Hingga kini, sang pemilik bangunan yang tak diketahui pasti siapa identitasnya, terkesan bebas mendirikan bangunan gedung tanpa memiliki dokumen PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Kebebasan pemilik bangunan gedung baru yang disinyalir akan dijadikan Kafe bernama Kahiyangan, itu diduga tidak terlepas dari kedekatannya dengan Boy Iskandar Warongan, anggota DPRD sekaligus menantu Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA.
Yoyok, seorang pekerja di pendirian bangunan gedung baru mengaku, pemilik bangunan gedung bernama Riko memiliki kedekatan dengan Boy Iskandar Warongan.
“punya bang Riko. Orang Siantar juga. Ada hubungan mereka itu dengan Pak Boy, pertemanan atau bagaimana mereka itu”, ucapnya saat ditanya tentang hubungan antara Boy Iskandar Warongan dengan Riko.
Sementara berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, pemilik bangunan gedung baru telah mengajukan permohonan pengurusan PBG. Permohonan itu ditandatangani oleh seseorang bernama Murianto, yang disinyalir pemilik asli tanah dan bangunan tersebut.
Namun, meskipun hingga kini Plt Wali Kota melalui pejabat OPD terkait, belum menerbitkan dan menandatangani PBG, pemilik bangunan gedung baru itu sangat bebas menjalankan aktivitas pendirian bangunan dikarenakan kedekatan dengan sang menantu Plt Wali Kota, Boy Iskandar Warongan.
Jumat (3/6/2022), Boy Iskandar Warongan dikonfirmasi terkait benar atau tidaknya memiliki kedekatan (pertemanan) dengan pemilik bangunan gedung baru tersebut, enggan memberikan penjelasan apapun. Sikap Boy Iskandar Warongan yang tidak berkenan menjawab konfirmasi wartawan Restorasidaily.com, patut dianggap bahwa dirinya tidak membantah apa yang disebutkan oleh Yoyok, seorang pekerja bangunan gedung baru tersebut.
Dengan adanya pendirian bangunan gedung baru tanpa PBG yang tak kunjung ditindaklanjuti dengan tegas oleh Plt Wali Kota dan pimpinan OPD terkait, bisa menjadi preseden buruk bagi Kota Pematangsiantar. Masyarakat juga bakal memberikan penilaian buruk atas sikap dan kinerja Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, dalam memimpin roda pemerintahan.(Silok)