Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Persoalan bangunan gedung baru tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Melati, Simpang Jalan Mawar (TVRI), Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, ternyata telah menimbulkan kegerahan bagi anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Letak bngunan gedung yang diduga akan dijadikan lahan komersial, itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar karena berada di lahan permukiman sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua dan 3 anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar yang melakukan kunjungan/inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan gedung baru tanpa PBG milik seorang teman dari anggota DPRD Pematangsiantar, Boy Iskandar Warongan, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
“berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2013, Kelurahan Simarito bukan daerah komersial, tetapi daerah permukiman. Pembangunan gedung baru ini tentunya akan menimbulkan dampak sosial lingkungan. Bahwa kalau ada tempat komersial itu, bisa akan menambah kebisingan, terganggunya arus lalulintas, dan menambah terganggunya hubungan sosial antar masyarakat”, ucap Anggota Komisi III, Astronout Nainggolan, kepada sejumlah awak media.
Ketua Komisi III, Denny Siahaan mengatakan, keberadaan bangunan gedung baru yang diduga akan dijadikan tempat komersial, diketahui tidak memiliki izin dari Pemko Pematangsiantar berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk itu, pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Oamong Praja (Sat Pol PP) untuk menghentikan sementara pengerjaan pendirian bangunan tersebut.
“kami dari Komisi III DPRD Pematangsiantar meminta Plt Kepala Dinas PUPR membuat rekomendasi pemberhentian sementara pengerjaan bangunan kepada Kepala Sat Pol PP selaku penindak Perda. Kami berharap, sekarang juga para pekerja itu menghentikan pengerjaan bangunan.. Selagi izinnya belum terbit (keluar) dan sudah ada peringatan dari Sat Pol PP, kami minta Ka Sat Pol PP tegas untuk menghentikannya. Nanti, jika izinnya telah terbit, kami tentunya tidak akan melarang pihak investor melanjutkan pembangunan gedung ini”, kata Denny Siahaan, didampingi Astronout Nainggolan, Imanuel Lingga, Dedi Manihuruk dan seorang tenaga ahli DPRD Pematangsiantar, Rudolf Hutabarat.
Sementara, seorang tenaga ahli bangunan dan perumahan pada Dinas PUPR, Aldi Simanjuntak, yang datang ke lokasi bangunan mengaku lupa siapa identitas pemilik dan pemohon PBG dari bangunan gedung baru tersebut.
“permohonannya sudah disampaikan (dimasukkan). Saya lupa siapa pemohon dan pemilik bangunan ini. Di kantor ya pak. Hal yang diminta bapak-bapak anggota DPRD, akan saya sampaikan ke pimpinan”, sebutnya.(Silok)