Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Lima warga Kota Pematangsiantar beretnis Tionghoa diduga bebas mendirikan bangunan rumah tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Jalan Sutomo, Gang Kebakaran, seberang depan RSUD Djasamen Saragih, Kecamatan Siantar Barat. Kelima warga yang belum diketahui identitasnya, itu juga menggunakan jasa Ayin, diduga agen pengurusan izin bangunan yang juga disebut-sebut sebagai oknum pemborong bangunan tersebut.
Pantauan sejumlah wartawan di lahan bangunan, Kamis (23/6/2022), tampak anggota DPRD, Ferry SP Sinamo bersama Kepala DPM-PTSP, Agus Salam, dan beberapa personel Satpol PP Kota Pematangsiantar, sedang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Ayin dan seorang pemilik bangunan. Diketahui, lahan yang seyogianya akan didirikan 5 bangunan rumah, belum memiliki dokumen PBG dari Dinas PUPR.
“bangunan ini tidak bisa dilanjutkan. Mohon diselesaikan terlebih dahulu izinnya dari Dinas PUPR. Silahkan anda datang ke kantor Dinas PUPR”, sebut Ferry SP Sinamo bersama Agus Salam.
Ayin, ketika dimintai tanggapannya, mengaku sudah berkomunikasi dengan seorang ASN di DPM-PTSP bernama Dedi.
“saya sudah serahkan pengurusan izinnya ke Dedi di kantor PIT. Tanya aja dia”, kata Ayin.
Dedi, ASN di DPM-PTSP membenarkan dirinya membantu Ayin mengurus PBG di Dinas PUPR. Namun dikarenakan belum adanya Perwa yang mengatur tentang penerbitan PBG, hingga kini Dinas PUPR belum menerbitkan dokumen Kelayakan Rencana Kota (KRK).
“iya memang melalui aku bang. Sudah sebulan kita ajukan ke PUPR. Namun kan belum ada Perwa tentang penerbitan PBG, makanya belum kita tindaklanjuti. Gambarnya itu sudah dibuat semua, tinggal menunggu KRKnya bang”, ucapnya.
Sementara, Plt Kadis PUPR Kota Pematangsiantar, Dedi Tunasto SH mengaku, pihaknya belum ada menerima berkas permohonan pengurusan PBG.
“kata anggota ku, belum masuk berkasnya”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.(Silok)