Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pada bulan Mei 2022 lalu, Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen, membuat pengaduan polisi terkait penerbitan 2 sertifikat tanah atas nama Sandy Rosario dan istrinya, Lo Gue Lin, yang telah dirubah oleh BPN Simalungun menjadi nama Budianto.
Untuk meloloskan pengaduan polisi, Sandy Rosario menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama dari Kota Pematangsiantar yang sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan hingga kini, dirinya tercatat serta telah memiliki KTP sebagai penduduk Kabupaten Simalungun.
Atas perbuatannya itu, Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen patut dianggap sebagai pelaku pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen kependudukan sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan).
Berdasarkan data diperoleh dari narasumber yang layak dipercaya, Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen menggunakan KTP beralamat di Jalan Sutomo No 5 B, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, untuk dijadikan dokumen kependudukan dalam pembuatan pengaduan ke SPKT Polres Simalungun. KTP miliknya itu terbit pada tanggal 16-03-2013.
Lurah Proklamasi, Rohman Silau Sipayung SH menandatangani penerbitan Surat Keterangan Nomor : 145/113/1002-SB/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022, yang isinya menegaskan bahwa menurut data register kependudukan Kelurahan Proklamasi, Sandy Rosario berstatus Kawin, bukan penduduk Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Diterangkan juga bahwa Sandy Rosario sudah tidak berdomisili di alamat tersebut yakni Jalan Sutomo No 5 B Pematangsiantar, dan bukan penduduk Kelurahan Proklamasi berdasarkan Surat Keterangan Pindah Domisili Nomor: 145/19/VII/2016 pada tanggal 20 Juli 2016.
Anehnya, di Tahun 2015, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun telah menerbitkan KTP atas nama Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen, beralamat di Jalan HOK Salamuddin Nomor 26, Nagori (Desa) Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penerbitan KTP yang merupakan dokumen kependudukan milik Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen oleh Disdukcapil Kabupaten Simalungun di Tahun 2015, itu satu tahun lebih awal dibandingkan penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan Proklamasi di Tahun 2016. Bahkan di Kartu Keluarga Nomor: 1208012707160001 yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen memiliki status pernikahan (Belum Kawin). Nama ayah Sandy Rosario alias Sendy Leo adalah Liauw Siefa, dan ibunya bernama Lo Len Koe.
Saat dikonfirmasi, Sandy Rosario alias Sendy Leo mengaku telah membuat pengaduan ke SPKT Polres Simalungun. Diakuinya juga, dirinya menggunakan KTP Kota Pematangsiantar karena bertempat tinggal di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
“saya punya KTP sendiri, Kotamadya. Iya sudah saya buat laporan, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya. Belum lah, belum selesai itu semua. Itu kita masih kerjasama itu. Jadi pembeliannya belum selesai, sudah lama itu sudah enam tahun”, ucap Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen melalui panggilan telepon seluler, Rabu (20/7/2022).
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo SIK MH belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan Restorasidaily.com.(Silok)