advertising
Kamis, 23 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Pengadaan Barang milik Dekranasda Diduga Tidak Tercatat sebagai Aset Pemko Pematangsiantar

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
21 Juli 2022
in Berita, Pematangsiantar
0
Pengadaan Barang milik Dekranasda Diduga Tidak Tercatat sebagai Aset Pemko Pematangsiantar

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Sejak Tahun 2017 hingga 2022, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Pematangsiantar telah menerima kucuran dana ratusan hingga miliaran rupiah Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) dan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sumut.

Selain digunakan untuk biaya perjalanan dinas para pengurus Dekranasda serta biaya kegiatan pelatihan dan pengembangan kerajinan ekonomi kreatif, dana sebanyak itu juga dipergunakan untuk pengadaan barang belanja modal.

Namun mirisnya, hingga kini, seluruh barang yang berada di Galeri Dekranasda di gedung Dinas Pariwisata, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, itu diduga tidak tercatat sebagai aset di buku inventaris milik Pemko Pematangsiantar.

Kondisi itu semakin diperparah oleh adanya dugaan kesengajaan sejumlah oknum ASN di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopperindag), Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, yang melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan penelusuran wartawan Restorasidaily.com, Kamis (21/7/2022). Di dalam Galeri Dekranasda terdapat sejumlah barang seperti ac, laptop, etalase, meja, kursi dan lainnya, yang pengadaannya bersumber dari Dana Hibah dan Dana CSR Bank Sumut sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2022.

Pergantian jabatan Ketua Dekranasda dari Syahputri Hutabarat, istri mantan Wali Kota Pematangsiantar, H Heriansyah, kepada H Kusma Erizal Ginting, suami Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani di akhir Maret 2022, disebut-sebut tidak ada berita acara serah terima yang dilakukan Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Herbet Aruan.

Padahal, Dekranasda melalui Bidang Perindustrian Diskopperindag Pematangsiantar dipimpin oleh Hasiholan Siregar, disinyalir sering melakukan pembelian barang baru, sedangkan keberadaan dan kondisi barang lama tidak diketahui.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahkan, seluruh barang dan pertanggungjawaban penggunaan anggaaran pada Dekranasda itu luput dari pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

ketika dikonfirmasi, Kabid Aset BPKD, Adrian Alwi Lumban-gaol SSTP, tidak mampu memberikan penjelasan pasti tentang pencatatan aset dari seluruh pengadaan (belanja) barang yang ada di Dekranasda Kota Pematangsiantar.

Dia mengatakan, jika barang yang ada di Dekranasda itu dihibahkan oleh Bagian Kesra, maka bukan termasuk belanja modal. Sehingga bukan merupakan aset, melainkan belanja barang jasa. Maka tidak dicatatkan sebagai aset Pemko Pematangsiantar.

“Tapi kalau CSR, tergantung berita acara serah terima sudah dibuat atau belum bg. Biasanya lama klo CSR bg. Klo proses alur penyerahan duitnya aku kurang tahu bg. Mgkn bs ditanya ke kesra. Tp klo duit dijadikan aset yg melekat di kesra, berarti sudah otomatis dicatatkan di kesra, tp klo dia hibah, dia ga perlu dicatat bg”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara Kabid Perindustrian Diskopperindag, Hasiholan Siregar, awalnya mengaku bahwa seluruh barang yang ada di Dekranasda sudah dicatatkan sebagai aset Pemko Pematangsiantar. Namun tak berapa lama kemudian, keterangan Hasiholan Siregar berubah dimana dirinya akan bertanya kepada anggotanya guna  memastikan pencatatan barang di Dekranasda sebagai aset Pemko Pematangsiantar.

“sudah bang. Sepengetahuan saya sudah bang. Kemarin sudah ada orang aset sewaktu serah terima itu. Oh…ke aset kemarin itu kemarin dulu orang aset datang. Oh bang, saya ginikan dulu. Kebetulan ini kan kolektif nya ini. Biar saya konfirmasi dulu sama staf kita. Saya pastikan dulu, kemarin apakah sudah masuk, sudah jadi didaftarkan ke aset atau belum. Biar dicek dulu bang”, ucap Hasiholan Siregar dengan suara gugup serta pengakuan berubah-ubah.

Saat ini, Dekranasda Kota Pematangsiantar dipimpin oleh Kusma Erizal Ginting, suami Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani.

Meskipun dirinya kerap tampil di berbagai kegiatan UMKM, namun Kusma Erizal Ginting disinyalir tidak memahami tentang pencatatan aset dari seluruh barang yang dikelola Dekranasda sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jika hal ini tetap dibiarkan, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa telah terjadi pembiaran sehingga dapat merugikan keuangan negara serta penghilangan sejumlah barang yang seyogianya menjadi aset Pemko Pematangsiantar.(Silok)

Share226Tweet142SendSharePin51Send
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
Berita

Besok, Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pilpanag Serentak

14 Maret 2023
Berita

Hendra (Karyawan) : “ini rumah karyawan, seharusnya gak boleh nyimpan solar”

14 Maret 2023
Berita

Seratusan Jerigen Solar Diduga Bersubsidi Milik Vendor Replanting Ditimbun di Rumah Karyawan Kebun Balimbingan

13 Maret 2023
Berita

Chipping Pohon Sawit Berukuran Tebal Tetap Dibiarkan Perusahaan Milik Anggota DPRD Simalungun

11 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID