Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Sejak Tahun 2017 hingga 2022, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Pematangsiantar telah menerima kucuran dana ratusan hingga miliaran rupiah Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) dan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sumut.
Selain digunakan untuk biaya perjalanan dinas para pengurus Dekranasda serta biaya kegiatan pelatihan dan pengembangan kerajinan ekonomi kreatif, dana sebanyak itu juga dipergunakan untuk pengadaan barang belanja modal.
Namun mirisnya, hingga kini, seluruh barang yang berada di Galeri Dekranasda di gedung Dinas Pariwisata, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, itu diduga tidak tercatat sebagai aset di buku inventaris milik Pemko Pematangsiantar.
Kondisi itu semakin diperparah oleh adanya dugaan kesengajaan sejumlah oknum ASN di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopperindag), Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, yang melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan penelusuran wartawan Restorasidaily.com, Kamis (21/7/2022). Di dalam Galeri Dekranasda terdapat sejumlah barang seperti ac, laptop, etalase, meja, kursi dan lainnya, yang pengadaannya bersumber dari Dana Hibah dan Dana CSR Bank Sumut sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2022.
Pergantian jabatan Ketua Dekranasda dari Syahputri Hutabarat, istri mantan Wali Kota Pematangsiantar, H Heriansyah, kepada H Kusma Erizal Ginting, suami Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani di akhir Maret 2022, disebut-sebut tidak ada berita acara serah terima yang dilakukan Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Herbet Aruan.
Padahal, Dekranasda melalui Bidang Perindustrian Diskopperindag Pematangsiantar dipimpin oleh Hasiholan Siregar, disinyalir sering melakukan pembelian barang baru, sedangkan keberadaan dan kondisi barang lama tidak diketahui.
Bahkan, seluruh barang dan pertanggungjawaban penggunaan anggaaran pada Dekranasda itu luput dari pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
ketika dikonfirmasi, Kabid Aset BPKD, Adrian Alwi Lumban-gaol SSTP, tidak mampu memberikan penjelasan pasti tentang pencatatan aset dari seluruh pengadaan (belanja) barang yang ada di Dekranasda Kota Pematangsiantar.
Dia mengatakan, jika barang yang ada di Dekranasda itu dihibahkan oleh Bagian Kesra, maka bukan termasuk belanja modal. Sehingga bukan merupakan aset, melainkan belanja barang jasa. Maka tidak dicatatkan sebagai aset Pemko Pematangsiantar.
“Tapi kalau CSR, tergantung berita acara serah terima sudah dibuat atau belum bg. Biasanya lama klo CSR bg. Klo proses alur penyerahan duitnya aku kurang tahu bg. Mgkn bs ditanya ke kesra. Tp klo duit dijadikan aset yg melekat di kesra, berarti sudah otomatis dicatatkan di kesra, tp klo dia hibah, dia ga perlu dicatat bg”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kabid Perindustrian Diskopperindag, Hasiholan Siregar, awalnya mengaku bahwa seluruh barang yang ada di Dekranasda sudah dicatatkan sebagai aset Pemko Pematangsiantar. Namun tak berapa lama kemudian, keterangan Hasiholan Siregar berubah dimana dirinya akan bertanya kepada anggotanya guna memastikan pencatatan barang di Dekranasda sebagai aset Pemko Pematangsiantar.
“sudah bang. Sepengetahuan saya sudah bang. Kemarin sudah ada orang aset sewaktu serah terima itu. Oh…ke aset kemarin itu kemarin dulu orang aset datang. Oh bang, saya ginikan dulu. Kebetulan ini kan kolektif nya ini. Biar saya konfirmasi dulu sama staf kita. Saya pastikan dulu, kemarin apakah sudah masuk, sudah jadi didaftarkan ke aset atau belum. Biar dicek dulu bang”, ucap Hasiholan Siregar dengan suara gugup serta pengakuan berubah-ubah.
Saat ini, Dekranasda Kota Pematangsiantar dipimpin oleh Kusma Erizal Ginting, suami Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani.
Meskipun dirinya kerap tampil di berbagai kegiatan UMKM, namun Kusma Erizal Ginting disinyalir tidak memahami tentang pencatatan aset dari seluruh barang yang dikelola Dekranasda sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika hal ini tetap dibiarkan, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa telah terjadi pembiaran sehingga dapat merugikan keuangan negara serta penghilangan sejumlah barang yang seyogianya menjadi aset Pemko Pematangsiantar.(Silok)