Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000% oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, sepertinya hanya isapan jempol belaka. Buktinya hingga kini, masih ada masyarakat yang dikecewakan saat ingin melakukan transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas kepemilikan tanah.
Seperti yang dialami Edward Sibarani, Ketua LSM Pijar. Saat dirinya menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Komplek Kantor Wali Kota Pematangsiantar, guna melakukan transaksi BPHTB. Dirinya dikejutkan dengan penetapan NJOPBB atas tanah milik keluarganya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Fame, Kecamatan Siantar Utara, mengalami kenaikan fantastis senilai Rp2 juta per meternya. Yang mana pada Tahun 2021, NJOPBB bernilai Rp1.100.000 menjadi Rp3.100.000 per meternya.
“saya protes dan mempertanyakan kenaikan NJOPBB sebesar dua juta per meternya. Di tahun 2021 sewaktu saya membayar PBB, NJOP atas tanah bernilai satu juta seratus ribu rupiah. Di tahun 2022 ini, begitu saya mau melakukan transaksi BPHTB, NJOPBB nya menjadi tiga juta seratus ribu rupiah. Tentu itu memberatkan saya dan keluarga, mau berapa banyak kami mengeluarkan uang membayar BPHTBnya”, ucap Edward Sibarani, Jumat (22/7/2022).
Edward Sibarani semakin kecewa ketika dirinya mempertanyakan penghitungan kebaikan NJOP yang dilakukan pejabat BPKAD Kota Pematangsiantar kepada Kabid Pendapatan 2, Dani Lubis. Penghitungan kenaikan NJOP atas tanah milik keluarga Edward Sibarani, tidak mampu dijelaskan oleh Dani Lubis.
“saya tunjukkan PBB nya. Saya protes dan bertanya ke Pak Dani Lubis. Jawaban Pak Dani Lubis, memang sudah seperti itu penetapannya. Lalu saya tanya, bagaimana cara perhitungan penetapan NJOPBB yang naik dua juta rupiah per meternya di tahun 2022 ini. Dia tak bisa menjelaskannya. Saya tanya juga apakah bisa dilakukan pembetulan atau revisi penetapan kenaikan, dia bilang tak bisa lagi. Sungguh ini sangat mengecewakan dan menyekek leher kami, masyarakat”, ungkapnya sembari berkata agar Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA melakukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat terutama dari kalangan menengah dan bawah.
Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Pendapatan 2 DPKAD, Dani Lubis, mengelak untuk memberikan penjelasan terkait metode penghitungan penetapan kenaikan NJOPBB milik keluarga Edward Sibarani, dengan alasan ada tamu yang datang ke rumahnya. Dani Lubis hanya mengatakan, pihaknya telah menganjurkan Edward Sibarani untuk menyampaikan permohonan pemeliharaan basis data terhadap NJOPBB milik keluarganya.
“tadi sudah kami anjurkan untuk menyampaikan permohonan pemeliharaan basis data supaya dilakukan pemeriksaan kembali pak. Maaf pak, ada tamu saya datang”, ucapnya seolah mengelak untuk menjelaskan metode penghitungan penetapan kenaikan NJOPBB milik keluarga Edward Sibarani.
Penetapan NJOPBB yang sedang dialami masyarakat Kota Pematangsiantar terjadi karena adanya penerbitan Perwa Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023.(Silok)