Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan yang dilakukan Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen, pada pengaduan polisi terkait penerbitan 2 sertifikat tanah atas nama Sandy Rosario dan istrinya, Lo Gue Lin, yang telah dirubah oleh BPN Simalungun menjadi nama Budianto, menarik untuk terus ditindaklanjuti.
Selain adanya pengungkapan bahwa Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen, tidak lagi terdata sebagai penduduk (warga) Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, yang diperkuat dengan bukti Surat Keterangan Pindah Domisili Nomor : 145/19/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016.
Terungkap juga tentang perihal dirinya membuat pelaporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tanggal 20 Juli 2016 ke Polsek Siantar Timur, hari dan tanggal yang sama dengan penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili dari Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Padahal di Tahun 2015, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun telah menerbitkan KTP atas nama Sandy Rosario alias Sendy Leo, beralamat di Jalan HOK Salamuddin Nomor 26, Nagori (Desa) Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Atas tindakan tersebut, Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen diduga melakukan rekayasa kepentingan demi memuluskan niat jahatnya atas proses jual-beli tanah dan bangunan milik dia dan istrinya kepada Budianto, sebagaimana yang telah dirubah kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun.
Guna memastikan perihal pembuatan laporan kehilangan KTP, Jumat (22/7/2022), wartawan Restorasidaily.com menghubungi Kapolsek Siantar Timur, Iptu Andre GT Siregar. Menurut Iptu Andre, pihaknya telah menandatangani surat keterangan tentang adanya pembuatan laporan kehilangan KTP yang dilaporkan oleh Sandy Rosario alias Sendy Leo ke Polsek Siantar Timur pada Juli 2016 silam.
“benar bang, yang bersangkutan atas nama Sandy Rosario ada membuat pelaporan kehilangan KTP pada Juli 2016 lalu. Sewaktu itu belum saya Kapolseknya. Beruntung sewaktu pembuatan laporan kehilangan KTP itu, seorang personel (anggota) Polsek Siantar yang menerima dan membuat bukti pelaporan telah memberikan keterangan kepastiannya. Sekarang dia berdinas di Polres Pematangsiantar”, sebut Iptu Andre GT Siregar melalui panggilan telepon seluler.
Surat keterangan yang diperbuat dan ditandatangani dirinya selaku Kapolsek Siantar Timur, kata Iptu Andre GT Siregar, telah dikirimkan kepada Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
“berhubung yang meminta kepada kami adalah Subdit Harda Bangtah Dirkrimum Polda Sumut, kami sudah mengirimkan surat keterangan tersebut ke sana, bang. Silahkan berkoordinasi ke sana jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti lagi, bang”, ucapnya.
Sementara, Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen tidak berkenan memberikan penjelasan atas konfirmasi wartawan yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) telepon seluler terkait pembuatan laporan kehilangan KTP yang dilakukan di bulan Juli 2016 di Polsek Siantar Timur.
Sikap diam tanpa berkenan memberikan penjelasan kepada wartawan, disinyalir atas pengaruh seseorang berinisial A, yang mengaku sebagai saudara dari Sandy Rosario alias Sendy Leo alias Cek Sen. Bahkan saat bertemu, seseorang berinisial A meminta wartawan menghapus berita sebelumnya yang telah terbit di Media Online Restorasidaily.com.(Silok)