Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Jika anda berkunjung ataupun melintas di Jalan Merdeka, tepatnya di Halaman Parkir Pariwisata, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, tentunya anda melihat sebuah bangunan berbentuk tugu. Oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, tugu itu disebut Tugu Becak Siantar, yang pembangunannya dimulai bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Pematangsiantar ke 154 di Tahun 2016 silam.
Tugu Becak Siantar, menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Porbudpar) Kota Pematangsiantar yang saat itu dijabat oleh Fatimah Siregar, merupakan usulan dari BOM’S (BSA Owner Motorcycles Siantar), yang dibangun tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan bersumber dari para donatur.
Tugu Becak Siantar, kemudian diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi di Lapangan H Adam Malik, pada 15 Oktober 2016.
Namun tahukah anda?, ternyata pembangunan Tugu Becak Siantar, yang kemudian digaungkan sebagai Ikon Pariwisata, telah mengorbankan sebuah bangunan Ornamen Budaya Simalungun berbentuk Tugu Rumah Adat Simalungun.
Tugu Rumah Adat Simalungun, berada tepat di tengah antara Taman Bunga (sekarang disebut Lapangan Merdeka) dan Halaman Parkir Pariwisata, sejatinya telah berdiri bertahun-tahun lamanya, merupakan kebanggaan masyarakat Kota Pematangsiantar terkhusus bagi mereka yang beretnis Simalungun.
Namun dikarenakan usulan BOM’S (BSA Owner Motorcycles Siantar), Pemerintah Kota Pematangsiantar menyetujui serta “tega” menghancurkannya demi membangun Tugu Becak Siantar tersebut.
Dilansir dari sejumlah media online, keberadaan Tugu Becak Siantar pun disikapi serius oleh 5 Lembaga Masyarakat, yakni DPP Komite Nasional Pemuda Simalungun (KNPSI), Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS), Majelis Kebudayaan Simalungun (MKS), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) dan Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) melalui surat yang ditujukan kepada Plt Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam surat yang ditandatangani Jan Wiserdo Saragih (KNPSI),Drs.Lisman Saragih,MH (IKEIS),Ir. Jan Dearmando Saragih,MH (MKSI), Anthony Damanik (Gemapsi) dan Andry Christian Saragih (Bidadesi) disebutkan, meminta pembongkaran Tugu Becak Siantar, karena penempatan benda yang bukan peninggalan sejarah atau produksi masyarakat Indonesia khususnya Pematangsiantar-Simalungun adalah kesalahan besar dan penghinaan terhadap masyarakat, apalagi yang diganti adalah Tugu Rumah Adat Simalungun.
Permintaan 5 Lembaga Masyarakat, itu juga mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Pematangsiantar , Timbul Lingga, minta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, dr Hj Susanti Dewayani, tidak cuek dan segera mengundang seluruh stakeholder, untuk membongkar Tugu Becak Siantar di Jalan Merdeka, karena dinilai melecehkan masyarakat Simalungun.
Namun sudah satu bulan lebih, tindaklanjut permintaan 5 Lembaga Masyarakat itu tak diketahui kabarnya. Bahkan Presiden BOM’S (BSA Owner Motorcycles Siantar), Kusma Erizal Ginting, pun tak berkenan menanggapi adanya penghancuran Tugu Rumah Adat Simalungun demi dibangunnya Tugu Becak Siantar yang diusulkan BOM’S.
Masyarakat Kota Pematangsiantar terkhusus masyarakat beretnis Simalungun wajib menyuarakan persoalan ini, Tugu Rumah Adat Simalungun wajib dikembalikan di posisi semula kala.