Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Dugaan korupsi pada pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran Kantor Urusan Agama (BOP-KUA) di Kantor Kementerian Agama Pematangsiantar pantas ditindaklanjuti serius oleh aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Itu dikarenakan, BOP KUA Kecamatan yang ditaksir berjumlah ratusan juta rupiah, yang semestinya dikelola masing-masing KUA, ternyata diduga dimonopoli oleh Bendahara dan Kepala Kantor Kemenag Pematangsiantar.
Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 34, pengelolaan BOP KUA sepenuhnya dilakukan oleh KUA Kecamatan, serta harus dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Pengakuan beberapa Kepala KUA Kecamatan, mereka sama sekali tidak pernah menerima dana BOP. Dana BOP yang seyogianya digunakan untuk menunjang kinerja dan peningkatan layanan keagamaan pada masyarakat, seperti biaya perjalanan dinas, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), pembayaran rekening (air, listrik dan WiFi) dan lainnya.
Para Kepala KUA mengaku hanya mengusulkan anggaran dan menandatangani laporan pertanggungjawaban BOP setiap tahunnya.
Namun nyatanya, seluruh dana BOP KUA Kecamatan yang seharusnya diberikan kepada KUA pada setiap bulannya, itu dikelola oleh Bendahara Kemenag, Pematangsiantar, Deri Sutraningsih, atas restu Kepala Kantor Kemenag Pematangsiantar, H M Hasbi MH.
Kepala Kantor Kemenag Pematangsiantar, H M Hasbi MH, ketika dikonfirmasi, tidak memberikan keterangan secara jelas terkait alasan apa dana BOP KUA Kecamatan dikelola oleh Bendahara Kemenag Pematangsiantar, Deri Sutraningsih. Dirinya justru mempersilahkan wartawan Restorasidaily.com untuk menemui Kepala Seksi Bimas Islam, H Maranaek Hasibuan.
“Sy sdh hubungi sdr Maranaek, dan beliau menunggu awak dikantor, tanya apa benar dana itu dikelola bendahara, dan sdh tepat guna, tepat dsb”, sebut Hasbi melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/7/2022).
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Pematangsiantar, H Maranaek Hasibuan, saat ditemui, mengatakan bahwa pengelolaan dana BOP KUA Kecamatan semestinya dikelola oleh masing-masing KUA. BOP KUA Kecamatan, kata Maranaek, diusulkan, dikelola lalu ditanggungjawabi oleh Kepala KUA Kecamatan yang didalamnya terdapat petugas pengelola BOP.
“seharusnya KUA langsung. Bagus informasi itu. Itu baru siginifikan, sepakkan. BOP KUA Kecamatan diusulkan anggarannya dan dikelola langsung oleh KUA Kecamatan. Kita gampang, aku PPK. Teken, ke Ka KUA, buat laporannya. Jika ada temuan, enak kali ku lanjutkan”, kata Maranaek Hasibuan saat ditemui di Kantin Kantor Kemenag Pematangsiantar.
Sementara, Bendahara Kantor Kemenag Pematangsiantar, Deri Sutraningsih mengatakan, semenjak dihunjuk Kepala Kantor Kemenag Pematangsiantar menjadi bendahara, dirinya lah yang mengelola dana BOP KUA Kecamatan se Kota Pematangsiantar.
Kebijakan tersebut, kata Deri, dikarenakan di masing-masing KUA Kecamatan tidak ada pegawai yang mumpuni dan layak berdasarkan peraturan pemerintah untuk menjadi bendahara BOP. Diakuinya pula, selain untuk membayar beban rekening seperti air, listrik dan WiFi, dana BOP digunakan untuk membeli ATK yang pengadaannya menggunakan jasa perusahaan penyedia barang.
“sejak Januari 2022, aku diminta bapak menjadi bendahara. Termasuk pengelolaan BOP KUA Kecamatan, atas sepengetahuan dan persetujuan beliau itu bang. Penggunaan dana BOP transparan, karena sifatnya kebanyakan untuk membayar rekening air, listrik dan wifi. Untuk pembelian ATK, kita pakai jasa CV, perusahaannya penyedia barang. Untuk perjalanan dinas, lain itu. Tersendiri itu bang”, sebut Deri Sutraningsih yang juga mengaku sebagai Bendahara REI Kota Pematangsiantar, saat ditemui di Kantor Real Estate Indonesia (REI) Kota Pematangsiantar, di Jalan Raider Nomor 3. (Silok)