Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA
Penyaluran dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga terkhusus untuk minyak tanah ilegal sedang marak-maraknya di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Mirisnya, kondisi itu justru diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum aparat penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) yang datang lalu meminta sejumlah uang dari para penjual minyak tanah ilegal.
Selasa (30/8/2022), wartawan Restorasidaily.com melakukan investigasi ke sebuah rumah di Jalan Rindung Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Rumah milik B Rumapea, ternyata benar telah dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minyak tanah ilegal yang didistribusikan dari wilayah Kota Medan sekitarnya.
B Rumapea mengaku tidak memiliki izin usaha niaga minyak tanah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, B Rumapea menerima 6 drum minyak tanah dengan harga Rp8.100, di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), dari oknum penyalur (mafia minyak) berasal dari Kota Medan sekitarnya.
“tadi diantar orang, dari mana saya gak tahu. Dari Medan, katanya.tidak pakai bon pembelian. Gak tahu aku nama CV (perusahaan)nya. Ada 6 drum. Harganya delapan ribu seratus. Ku jual delapan ribu empat ratus. Cuma tiga ratusnya ku ambil. Gak perlu izin kalau usaha kayak gini. Itu gak urusan Abang”, ucap B Rumapea saat dikonfirmasi.
Usaha penyimpanan dan penjualan minyak tanah ilegal yang berasal dari mafia minyak tanah dari Kota Medan sekitarnya, itu sudah dilakoni B Rumapea diduga hampir 10 tahun lamanya. Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia, Polres Pematang Siantar.
Sementara informasi diterima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan penjualan minyak tanah ilegal yang ada di Kota Pematang Siantar, disebut-sebut sering didatangi oleh beberapa oknum aparat kepolisian, Polres Pematang Siantar. Oknum aparat kepolisian itu mengetahui bahwa minyak tanah yang dijual tidak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun oknum aparat kepolisian tidak menindaklanjutinya secara tegas, melainkan justru meminta uang kepada penyimpan dan penjual minyak tanah ilegal yang menjalankan bisnisnya tersebut.
Untuk itu, Kapolres Pematang Siantar diminta menindak tegas anggota kepolisian Polres Pematang Siantar yang disinyalir melakukan tindakan seperti itu.(Silok)