advertising
Selasa, 28 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Tak Miliki Izin Niaga Minyak, B Rumapea Jual Minyak Tanah Ilegal

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
30 Agustus 2022
in Berita, Pematangsiantar
0
Tak Miliki Izin Niaga Minyak, B Rumapea Jual Minyak Tanah Ilegal

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA

Penyaluran dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga terkhusus untuk minyak tanah ilegal sedang marak-maraknya di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Mirisnya, kondisi itu justru diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum aparat penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) yang datang lalu meminta sejumlah uang dari para penjual minyak tanah ilegal.

Selasa (30/8/2022), wartawan Restorasidaily.com melakukan investigasi ke sebuah rumah di Jalan Rindung Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Rumah milik B Rumapea, ternyata benar telah dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minyak tanah ilegal yang didistribusikan dari wilayah Kota Medan sekitarnya.

B Rumapea mengaku tidak memiliki izin usaha niaga minyak tanah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, B Rumapea menerima 6 drum minyak tanah dengan harga Rp8.100, di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), dari oknum penyalur (mafia minyak) berasal dari Kota Medan sekitarnya.

“tadi diantar orang, dari mana saya gak tahu. Dari Medan, katanya.tidak pakai bon pembelian. Gak tahu aku nama CV (perusahaan)nya. Ada 6 drum. Harganya delapan ribu seratus. Ku jual delapan ribu empat ratus. Cuma tiga ratusnya ku ambil. Gak perlu izin kalau usaha kayak gini. Itu gak urusan Abang”, ucap B Rumapea saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

Usaha penyimpanan dan penjualan minyak tanah ilegal yang berasal dari mafia minyak tanah dari Kota Medan sekitarnya, itu sudah dilakoni B Rumapea diduga hampir 10 tahun lamanya. Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia, Polres Pematang Siantar.

Sementara informasi diterima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan penjualan minyak tanah ilegal yang ada di Kota Pematang Siantar, disebut-sebut sering didatangi oleh beberapa oknum aparat kepolisian, Polres Pematang Siantar. Oknum aparat kepolisian itu mengetahui bahwa minyak tanah yang dijual tidak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Namun oknum aparat kepolisian tidak menindaklanjutinya secara tegas, melainkan justru meminta uang kepada penyimpan dan penjual minyak tanah ilegal yang menjalankan bisnisnya tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk itu, Kapolres Pematang Siantar diminta menindak tegas anggota kepolisian Polres Pematang Siantar yang disinyalir melakukan tindakan seperti itu.(Silok)

Share234Tweet146SendSharePin53Send
Berita

Pembangunan 7 Rumah Korban Kebakaran, Dibantu Bupati Simalungun

28 Maret 2023
Berita

Dugaan Maladministrasi Pengalokasian Dana Sertifikasi Guru di MAN Simalungun

27 Maret 2023
Berita

Pekerjaan Replanting Minim Pengawasan Manajer Kebun Marihat

27 Maret 2023
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID