Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA
Seminggu pasca dilantik sebagai Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, mulai memperlihatkan ketidak-pahaman terhadap berbagai peraturan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Saat revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda-RTRW) sedang dibahas di DPRD, dia justru melakukan peletakan batu pertama pembangunan eks Gedung Olah Raga (GOR) di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, yang nantinya diberi nama Gedung Merdeka.
Untuk memuluskan pembangunan gedung bisnis pusat perbelanjaannya, PT Suryatama Mahkota Kencana selaku anak perusahaan Suzuya Group, mendapat restu dari Pemko Pematang Siantar dalam penggunaan nama Gedung Merdeka.
Namun mirisnya, Direktur Utama PT Suryatama Mahkota Kencana, Aldes Mariono, tak mampu memberikan penjelasan terkait kajian apa yang melandasi pihaknya menamakan bangunan tersebut sebagai Gedung Merdeka. Padahal sebenarnya bangunan itu merupakan pusat perbelanjaan Suzuya Mall Pematang Siantar, berdampingan dengan 2 bangunan sekolah, SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 4.
“ini sesuai yang dikatakan mantan Wali Kota, Mendiang Hulman Sitorus. Jadi Gedung Merdeka dan GOR ini tetap ada, jangan diganti dengan nama yang lain. Nanti sebelah kanan, sebelah kirinya Suzuya Mall Pematang Siantar. Penetapan nama Gedung Merdeka dari Pemerintah Kota dan KONI”, kata Aldes Mariono, Rabu (31/8/2022).
Dengan bantuan bisikan Sekretaris Daerah Pematang Siantar, Budi Utari Siregar, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA mengatakan, penggunaan nama Gedung Merdeka merupakan hasil rapat antara stakeholder Pemko Pematang Siantar dan pihak investor (PT Suryatama Mahkota Kencana).
“jadi, penentuan nama Gedung Merdeka ini merupakan hasil rapat antara stakeholder Pemko Pematang Siantar, kemudian dari pihak investor. Itulah akhirnya muncul ditetapkan nama Gedung Merdeka.”, Sebutnya.
Ditanya, apakah penetapan nama Gedung Merdeka tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD, Susanti Dewayani mengaku bahwa pihak DPRD sudah sepakat.
“waktu itu sudah pak. Karena waktu itu mereka sudah sepakat”, paparnya.
Ketika disinggung tentang desas-desus penolakan dari pimpinan dan anggota DPRD, Susanti Dewayani kembali mendapatkan bisikan Sekda Budi Utari Siregar, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada membahas tentang hal tersebut. Menurut Susanti Dewayani, Pemko Pematang Siantar meneruskan tahapan dan proses yang dilakukan oleh Wali Kota sebelumnya.
“proses itu begitu panjang. Kemudian pada kepemimpinan saya saat ini, kami mendorong untuk percepatan kelengkapan dari berkas-berkas itu. Kemudian perizinannya juga sudah melalui aplikasi dari pusat. Sehingga pihak investor melakukan, apa namanya, perizinan itu atau izin itu dari aplikasi tersebut. Begitu kelengkapan berkas sudah ada, tolonglah izin dari aplikasi tersebut kami mendorong untuk percepatannya”, pungkasnya.(Silok)