Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA
Besok, Senin (5/9/2022) sekira jam 10.00 WIB, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA hadir di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematang Siantar. Dirinya akan dicerca sejumlah pertanyaan terkait pembangunan Gedung Olah Raga menjadi Gedung Merdeka, serta perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirta Uli, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Wali Kota.
Lucunya, Susanti Dewayani yang diundang berdasarkan surat DPRD, nomor : 005/2070/DPRD/IX/2022 tanggal 1 September 2022, justru juga mengundang Kapolres, Dandim 0207/Simalungun dan Kajari Pematang Siantar. Tidak diketahui pasti, apa kapasitas Kapolres, Dandim 0207 dan Kajari Pematang Siantar nantinya di dalam RDP DPRD.
Sedangkan DPRD Pematang Siantar tidak ada sama sekali mengundang ke tiga pimpinan lembaga penegak hukum dan militer tersebut.
“kami (DPRD Pematang Siantar) telah mengundang Pemerintah Kota terkhusus Wali Kota. Kami tidak ada mengundang Pak Kapolres, Pak Dandim dan Pak Kajari. Undangan yang kami sampaikan adalah lumrah sebagai sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota”, sebut Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga SH, melalui sambungan telepon seluler, Minggu (4/9/2022).
Sementara, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, melalui surat undangan nomor : 005/5502/IX/2022, memohon kepada Kapolres, Dandim 0207/Simalungun dan Kajari Pematang Siantar untuk kesediaannya ikut hadir bersama Pemerintah Kota Pematang Siantar menghadiri RDP DPRD.
Namun hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi, Susanti Dewayani enggan memberikan penjelasan tentang undangan untuk Kapolres, Dandim 0207/Simalungun dan Kajari Pematang Siantar pada RDP tersebut.(Silok)