Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga, serta perpanjangan jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, ternyata membuat geram puluhan anggota dan pimpinan DPRD Pematang Siantar. Mereka memanggil Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA guna menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pada RDP yang digelar di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Senin (5/9/2022), Susanti Dewayani “dikuliti” dengan berbagai pertanyaan dan kritikan tajam atas dua kebijakannya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Timbul Lingga SH, didampingi Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olah Raga (GOR) yang berada di Jalan Merdeka samping SMP Negeri 1, disetujui Susanti Dewayani untuk dihentikan sementara waktu hingga seluruh berkas administrasi yang mengacu pada Perda RTRW dan peraturan perundang-undangan lainnya dapat dilengkapi oleh Pemko Pematang Siantar. .
“berdasarkan semua saran, masukan dan kritikan, untuk sementara distop (dihentikan) dulu pembangunan di sana menunggu menyempurnakan apa-apa saja yang sudah disampaikan anggota dewan tadi”, kata Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar selaku pimpinan RDP ke Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA.
Mendengar pernyataan tersebut, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA langsung menyetujuinya.
“jadi, setelah melihat dan mengikuti rangkaian acara pagi ini, Pemerintah Kota Pematang Siantar siap melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan. Termasuk juga masukan-masukan pada RDP pagi ini. Selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan pimpinan DPRD”, ucap Susanti Dewayani SpA.
Begitu juga dengan perpanjangan jabatan Dirut Perumda Tirta Uli, Zulkifli Lubis, akan dikaji ulang sesuai dengan mekanisme, administrasi dan peraturan yang ada.
“Pemko Pematang Siantar selaku pemilik Perumda Tirta Uli, berdasarkan rekomendasi dan masukan dari masyarakat melalui anggota DPRD, akan meminta kepada direksi agar segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan. Kemudian yang berikutnya, terkait pengangkatan secara kolektif jajaran direksi Perumda Tirta Uli, akan kami pelajari kembali baik dari aspek hukum dan aspek lainnya”, sebut Susanti Dewayani mengakhiri.(Silok)