Restorasidaily | Pematangsiantar, SUMATERA UTARA
Alasan Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, memperpanjang jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Uli dikarenakan adanya penilaian Dewan Pengawas dan BPK memiliki prestasi dan kinerja yang baik, sepertinya perlu disikapi serius seluruh anggota DPRD dan masyarakat Kota Pematang Siantar selaku pelanggan.
Ternyata di balik itu, adanya dugaan konspirasi antara Dirut Perumda Tirta Uli, Zulkifli Lubis, dengan para pejabat Pemko Pematang Siantar, satu diantaranya adalah Kabag Hukum, Heri Oktarizal SH, agar jabatan yang seyogianya berakhir pada tanggal 18 Juli 2022, bisa diperpanjang kembali oleh Susanti Dewayani SpA yang saat itu masih menjabat Plt Wali Kota Pematang Siantar.
Beberapa hari sebelum pengangkatan kembali (perpanjangan) jabatan Dirut dan pelantikan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Heri Oktarizal SH mengikutsertakan Zulkifli Lubis menemui dan berkoordinasi dengan seseorang yang diduga sebagai pejabat di lembaga penegakan hukum diduga Kejaksaan Republik Indonesia,, untuk selanjutnya melakukan komunikasi dengan seseorang yang juga diduga sebagai Kepala Biro.
Mereka berkonsultasi tentang mekanisme dan regulasi yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan tentang perpanjangan jabatan Dirut dan pelantikan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Hal itu diketahui dari hasil rekaman suara antara Heri Oktarizal dengan oknum pejabat diduga di lembaga penegakan hukum, Kejaksaan Republik Indonesia, yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, Selasa (6/9/2022).
“halo, bapak Kepala Biro. Mohon izin bapak. Ini saya kebetulan saya sudah bersama bapak Kabag Hukum dan Pak Direktur Utama dari Perumda. Mohon izin bapak saya sambungkan dengan Kabag Hukumnya mau ada yang dipertanyakan”, ucap seseorang yang belum diketahui apa jabatannya.
Selanjutnya Heri Oktarizal SH berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai Kepala Biro.
“izin Pak, saya Heri Oktarizal, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar. Inikan sudah ada seleksi untuk Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli dan ada juga rencana pengangkatan Direktur Utama pak, untuk yang ke dua kalinya. Jadi kan Wali Kota kami, Plt. Sesuai Surat Edaran BKN juga Undang undang 30, kesan yang kami tangkap itukan gak bisa mengangkat karena sifatnya strategis untuk BUMD. Jadi mohon petunjuk bapak, kira-kira apakah Plt Wali Kota bisa mengangkat pak, untuk Direktur maupun Dewan Pengawas nya pak?”, tanya Heri Oktarizal.
Kemudian seseorang yang disebut Kepala Biro tersebut memberikan jawaban.
“kalau apa, untuk Direksi, Plt kan melaksanakan kewenangan dan tugas sebagai Kepala Daerah. Nah, hal-hal yang sifatnya strategis itu kan untuk ASN, pak. Mutasi-mutasi itu buat ASN. Itu harus ada izin. Tapi kalau buat Direksi, itu kan tidak diatur. Pokoknya sepanjang yang bersangkutan, Direksinya itu sudah melalui proses yang benar. Jadi Kepala Daerah tinggal melantik untuk mengisi kekosongan tadi. Karena kita kan tidak tahu sampai kapan Plt ini akan defenitif. Sepanjang semuanya sudah sesuai prosedur. Sepanjang semuanya sudah memenuhi syarat. Kepala Daerah ini kan sebagai pemegang saham (KPM), dia kan harus menempatkan orangnya. Mengisi orangnya supaya perusahaannya tidak rugi”, ungkapnya.
Mendengar keterangan seperti itu, Heri Oktarizal kemudian mengaku telah memahaminya. Heri Oktarizal juga memperoleh pemahaman bahwa pada SK pengangkatan kembali (perpanjangan jabatan) Dirut dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli, disebutkan jabatan Plt Wali Kota bukan sebagai KPM.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Heri Oktarizal SH dan Dirut Perumda Tirta Uli, Zulkifli Lubis, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait isi rekaman suara tersebut.(Silok)