Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Kredibilitas dr Hj Susanti Dewayani SpA sebagai Wali Kota Pematang Siantar, patut dipertanyakan. Pasalnya, baru 10 hari menduduki kursi empuk Wali Kota, dirinya membuat terobosan baru yang sangat buruk.
Susanti Dewayani melantik seorang ASN Golongan III d yang sebelumnya berjabatan Eselon III sebagai Kepala Bagian Kesra Setdako, menempati jabatan Eselon IV sebagai Kepala Seksi Keamanan Ketertiban, Kebersihan Kecamatan Siantar Selatan.
Penempatan pejabat yang dilantik Jumat (2/9/2022) di Ruang Data Balai Kota, itu diikuti oleh 88 pejabat Administrator dan Pengawas.
ASN Pemko Pematang Siantar yang menerima imbas dari buruknya kinerja Wali Kota, Susanti Dewayani, itu adalah Hamzah Fanshuri Damanik, SSTP, MSi. Mantan ajudan Wali Kota Pematang Siantar periode 2017-2022, H Hefriansyah SE,MM, itu merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) atau yang sekarang disebut dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Padahal jabatan Kepala Seksi di Kantor Kecamatan merupakan posisi yang seharusnya ditempati ASN golongan IIIb.
Hamzah Fanshuri Damanik SSTP, MSi, juga pernah menjabat Camat Siantar Utara. Namun dengan terobosan baru Susanti Dewayani, jabatan dirinya terjun bebas menjadi pejabat Eselon IV di Kantor Kecamatan Siantar Selatan dari sebelumnya pejabat Eselon III di Kantor Sekretariat Daerah.
“saudara memiliki tanggungjawab yang besar kepada masyarakat dalam mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” sebut Susant, saat pelantikan 88 ASN, terdiri atas Eselon III sebanyak 52 orang, Eseloan IVa ( 32 orang) dan Eselon IVb (4 orang).
Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, yang dikonfirmasi terkait penilaian kinerja apa yang menyebabkan Hamzah Fanshuri Damanik SSTP, MSi diberi jabatan Eselon IV di Kantor Kecamatan Siantar Selatan, tak kunjung memberikan tanggapannya.(Silok)