Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
PT Suriatama Mahkota Kencana di bawah kepemimpinan Aldes Mariono benar-benar mengabaikan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RDP-DPRD) bersama Pemerintah Kota Pematang Siantar yang langsung dihadiri Wali Kota, dr Hj Susanti Dewayani SpA, untuk menghentikan sementara pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga, di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Buktinya, hinga hari ke 4 pasca RDP DPRD bersama Wali Kota yang berlangsung pada hari Senin (5/9/2022), pembongkaran material bangunan eks Gedung Olahraga (GOR) tetap berlanjut. Bahkan sejumlah material bekas sudah digunakan untuk pemasangan pagar sementara yang telah berdiri di depan dan di samping lokasi tersebut.
“ini kan masih proses pembongkaran, bang. Besi-besi nya, mungkin dibongkar juga. Kalau papan dan kayunya, itu sebagian untuk pagar”, ucap seorang Satpam PT Suriatama Mahkota Kencana saat ditemui, Jumat (9/9/2022).
Pantauan wartawan Restorasidaily.com di bangunan eks GOR Pematang Siantar, terlihat beberapa pekerja bangunan sedang beristirahat setelah melakukan pembongkaran material bekas.
Para pekerja bangunan yang diduga telah diperintahkan oknum tertentu, kemudian memasang pagar sementara proyek menggunakan material bekas yang berada di depan dan di samping lokasi tersebut.
Tindakan menggunakan material bekas untuk pemasangan pagar sementara proyek disinyalir bertentangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan PT Suriatama Mahkota Kencana lalu disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar selaku pemilik lahan.
Total anggaran biaya Rp234 miliar untuk pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga dengan pola Bangunan Guna Serah (BGS), itu patut dipertanyakan dan menjadi perhatian serius DPRD Pematang Siantar. Hal itu dikarenakan PT Suriatama Mahkota Kencana menggunakan material bekas dalam proses pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga tersebut.(Silok)