Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Ada yang menarik untuk disikapi bagi seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar terhadap 88 pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) yang telah dilantik Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, Jumat sore (2/9/2022) lalu.
Sedikitnya, ada 6 ASN Pemko Pematang Siantar yang beragama Islam, akan mengalami penghambatan karir dikarenakan kebijakan sepihak Susanti Dewayani SpA, yang memberhentikan (Non-Job) dan mendemosi jabatan eselon IIIA mereka.
Mereka yang diberhentikan dari jabatan eselon IIIA adalah Heryanto Sidiq (Sekretaris BKD), Rosmayana (Sekretaris Disdik), Mardiana (Kabag Protokol dan Humas Pimpinan), Saiful Rizal SSTP (Camat Siantar Timur), Prasizu Minly Harahap SSTP (Camat Siantar Martoba). Lalu, Hamzah Fanshuri Damanik SSTP (Kabag Kesra) yang didemosi menjadi Kepala Seksi Keamanan Ketertiban, Kebersihan Kecamatan Siantar Selatan.
Atas kebijakan dan keputusan itu, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, tentunya patut dianggap sewenang-wenang. Ke 6 ASN yang sebelumnya merupakan pejabat eselon IIIA, hingga kini tidak menerima alasan dari Susanti Dewayani. Mereka juga tidak pernah memperoleh keterangan tertulis atas penilaian kinerja buruk dari Susanti Dewayani yang baru dua minggu dilantik sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
Ke 6 ASN beragama Islam Pemko Pematang Siantar, itu juga dipastikan tidak akan mendapatkan kesempatan mengikuti kompetensi (Assessment) Jabatan Tinggi Pratama (JPT) untuk beberapa tahun ke depan. Padahal selama ini, dengan latar belakang pendidikan, keilmuan dan pengalaman yang dimiliki, mereka sudah mendedikasikan diri untuk kebaikan, peningkatan dan kemajuan kinerja Pemerintah Kota Pematang Siantar di mata masyarakat. Bahkan diantara mereka ada juga yang akan memasuki masa pensiun dari ASN di awal Tahun 2023, ikut diberhentikan dari jabatannya.
Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA, yang coba dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022), guna dimintai tanggapannya, tidak bersedia memberikan penjelasan. Susanti Dewayani, mungkin tidak menyadari bahwa jabatan yang sedang diembannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar, juga bakal berakhir sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Silok)