Restorasidaily | Simalungun, SUMATERA UTARA
Sungguh nikmat menjadi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Selain menerima gaji dan tunjangan bernilai puluhan juta setiap bulannya, mereka juga menerima kucuran Dana Aspirasi berjumlah miliaran rupiah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang kemudian disalurkan melalui proyek infrastruktur lingkungan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) di bawah kepemimpinan Hotbinson Damanik selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun.
Namun sangat disayangkan, dana aspirasi itu ternyata diduga dijadikan banca’an para pimpinan dan anggota DPRD Simalungun untuk memperoleh keuntungan pribadi. Itu dikarenakan, adanya temuan dugaan berbagai penyelewengan dan ketidaksesuaian hasil pengerjaan pembangunan infrastruktur lingkungan seperti parit pasangan dan pengaspalan lapis penetrasi di wilayah daerah pemilihan masing-masing, dengan ketentuan yang telah ditetapkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB/Bestek dari Dinas Pekerjaan Umum.
Seperti yang terjadi di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (14/9/2022). Proyek parit pasangan di Jalan Pendidikan (dekat Kantor Pangulu Nagori Karang Sari), dikerjakan oleh CV SIMANJA, dengan nilai kontrak sebesar Rp198.171.000, disebut-sebut merupakan dana aspirasi anggota DPRD Simalungun, Suriawan SH, itu disinyalir terjadi pencurian volume bangunan.
Berdasarkan gambar RAB, parit pasangan itu memiliki panjang sekira 249 meter. Dinding parit yang semestinya berukuran 60 centimeter ditambah 20 centimeter sebagai galian untuk menanamkan pondasi dinding. Namun nyatanya, dinding parit hanya berukuran 60 centimeter. Maka didapati bahwa terjadi dugaan pencurian volume dinding parit sebesar 20 centimeter dari yang semestinya.
Begitu juga dengan campuran semen dan pasir untuk pemasangan dinding dan lantai parit pasangan, disinyalir tidak sesuai dengan takaran yang telah ditentukan di RAB/Bestek.
Lalu, pengerjaan lantai parit yang menggunakan batu padas, dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dikarenakan beban air yang mengalir nantinya.
Anggota DPRD Simalungun, Suriawan SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa proyek parit pasangan tersebut merupakan dana aspirasi dirinya untuk masyarakat Nagori Karang Sari dan sekitarnya. Suriawan SH mengaku, proyek dana aspirasi dikerjakan oleh CV SIMANJA, yang dipercayakan kepada seseorang bernama Rahim.
Saat ditemui di salah satu tempat, Rahim membenarkan diberi pengerjaan parit pasangan dari Suriawan SH. Dirinya kemudian meminjam perusahaan kontraktor, CV SIMANJA.
“”baru mau belajarnya bang. Dikasih bang Suriawan untuk mengerjakannya. Trus ku pinjam CV SIMANJA milik Betty. Sudah ku arahkan kepala tukang untuk mengerjakannya sesuai ketentuan. Tapi gitupun, akan ku tegur tukangnya”, sebutnya.(Silok)