Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematang Siantar, sepertinya sudah sangat gerah dengan kinerja dan kebijakan Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA. Buktinya, DPRD kembali menyurati Susanti Dewayani SpA, untuk ke dua kalinya diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar, Senin (19/9/2022).
Data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, DPRD Pematang Siantar melalui surat resminya Nomor : 005/2246/DPRD/IX/2022, tanggal 15 September 2022, mengundang Wali Kota Pematang Siantar untuk menghadiri RDP.
Selain soal tindak lanjut pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang telah disepakati untuk dihentikan sementara serta perpanjangan jabatan Direksi Perumda Tirta Uli yang telah dibahas pada RDP sebelumnya, Susanti Dewayani beserta jajarannya akan dimintai keterangan terkait pelantikan pejabat struktural/mutasi serta realisasi serapan anggaran Tahun 2022. Kehadiran Susanti Dewayani di RDP DPRD, dengan tegas tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, nantinya.
Di dalam surat undangan tersebut, Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Margonda Lingga SH sebelumnya telah melayangkan 2 surat resmi ke Wali Kota, pada tanggal 7 September 2022, terkait dengan rekomendasi DPRD dan permintaan dokumen. Hal tersebut kemudian juga dijadikan landasan untuk menggelar RDP.
“sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diharapkan kepada saudari Wali Kota Pematang Siantar untuk hadir pada acara dimaksud dan tidak dapat diwakilkan”, sebut surat undangan resmi DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Margonda Lingga SH.(Silok)